Kuningan – Didasari pada hasil evaluasi internal terhadap efektivitas sistem kerja fleksibel yang telah diterapkan sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan resmi menerapkan kebijakan hybrid working bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Bupati Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si menyampaikan, bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung program penghematan energi nasional sekaligus meningkatkan efisiensi operasional perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Dan telah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 000.8.6.1/17/ORG/2026 tentang Pelaksanaan WFH bagi ASN dalam rangka penghematan energi dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Diterangkan Dian, dalam pelaksanaannya, sistem WFH diberlakukan secara terbatas, yakni maksimal 30–40 persen dari jumlah ASN dan hanya dilaksanakan satu hari dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat. Dengan penjadwalan teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing Perangkat Daerah, serta tetap mengutamakan kelancaran pelayanan publik dan capaian kinerja organisasi.
“Pelaksanaan WFH bukan merupakan hari libur. ASN tetap wajib bekerja secara produktif, terukur, dan akuntabel. Pegawai yang menjalankan WFH juga diwajibkan memiliki perangkat kerja dan akses internet yang memadai serta tetap responsif selama jam kerja,” terangnya.
Sejumlah unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, menurut Dian, tetap melaksanakan WFO secara penuh, seperti layanan kesehatan, perhubungan, penanggulangan bencana, ketertiban umum, pendidikan, administrasi kependudukan, serta layanan publik esensial lainnya. Adapun penerapan WFH pada unit tersebut hanya dimungkinkan untuk fungsi administratif atau back office.
“Sementara itu, pejabat struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Administrator, dan Pengawas tetap diwajibkan melaksanakan WFO guna menjamin efektivitas pengambilan keputusan dan pengawasan kinerja,” ujar Dian.
Dijelaskan Dian, dalam rangka mendukung kebijakan ini, seluruh Perangkat Daerah diwajibkan melakukan langkah-langkah efisiensi energi, di antaranya pengaturan penggunaan listrik, pembatasan penggunaan kendaraan dinas, serta pengurangan perjalanan dinas yang tidak prioritas. ASN juga dihimbau untuk menggunakan transportasi ramah lingkungan, seperti bersepeda atau transportasi publik.
Setiap ASN diwajibkan melakukan absensi melalui sistem yang ditetapkan, menyampaikan laporan kinerja harian, serta melakukan pelaporan lokasi kerja pada waktu tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dian menegaskan, kebijakan ini akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan berdasarkan capaian efisiensi energi dan kinerja organisasi. Hasil efisiensi anggaran nantinya akan diarahkan untuk mendukung program prioritas daerah, khususnya peningkatan pelayanan publik dan penguatan ekonomi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap, seluruh Perangkat Daerah dapat mengimplementasikan kebijakan ini secara optimal serta melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN guna memastikan pelaksanaan berjalan efektif dan bertanggung jawab,” tandasnya. (Redaksi)

