Kuningan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menyegel sebuah bangunan tempat usaha di kawasan Bundaran Cijoho, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026).
Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memenuhi kelengkapan perizinan dan legalitas pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza mengatakan, penghentian aktivitas pembangunan bersifat sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Bangunan ini belum memiliki kelengkapan legalitas sesuai Perda Trantibum, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25. Setiap orang atau badan yang akan melakukan pembangunan harus memiliki legalitas terlebih dahulu,” kata Allex di lokasi penyegelan.
Berdasarkan stiker penyegelan yang terpasang di lokasi, bangunan tersebut diberhentikan sementara karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Penyegelan tersebut turut dihadiri Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.
Allex menegaskan, penyegelan bukan berarti pembangunan dihentikan secara permanen. Pihak pemilik masih diberi kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau legalitasnya sudah terpenuhi, pengelola dapat mengajukan permohonan pembukaan segel. Setelah diverifikasi, segel akan dibuka sehingga pembangunan bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Ia menekankan, selama segel masih terpasang, tidak boleh ada aktivitas pembangunan apapun di lokasi tersebut.
“Tujuan pemasangan segel ini agar tidak ada aktivitas sebelum seluruh legalitas terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, mengatakan pihaknya telah memberikan arahan kepada pemilik bangunan terkait ketentuan tata ruang, termasuk penyesuaian garis sempadan bangunan (GSB).
Menanggapi penyegelan itu, perwakilan pihak pengelola bangunan, Nandang, menyatakan siap mematuhi ketentuan dan segera menyelesaikan proses perizinan.
“Memang ada arahan terkait perubahan tata letak bangunan dari pihak DPUTR. Kami akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” ucap Nandang.
Dengan adanya penyegelan tersebut, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi dihentikan sementara hingga dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan penyesuaian tata letak bangunan sesuai ketentuan pemerintah daerah. (Redaksi)

