Bandung – Beberapa poin penting disampaikan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) dihadapan para petinggi Kuningan, mulai Bupati H. Dian Rachmat Yanuar, Sekretaris Daerah, Kadis LH, Kadis PUTR, Kepala Bappeda, Dirut PAM Tirta Kamuning dan Kepala BTNGC, saat membahas persoalan tata kelola air di kawasan TNGC dalam rapat koordinasi, di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (27/1/2025).
Dijelaskan Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar, arahan penting itu diantaranya, penggunaan air diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat, yaitu kebutuhan untuk kebutuhan sehari hari, dan sektor pertanian, areal kosong akan ditanami, evaluasi jalur pipa pipa yang ilegal, komersialisasi yang merusak alam harus dihentikan.
“Serta, tidak boleh pengambilan air menggunakan mesin, harus sama antara izin yang diberikan dengan realisasi di lapangan dan seluruh akses jalan akan diperbaiki provinsi,” jelas Dian.
Hal itu, menurut Dian, merupakan jawaban dari sejumlah persoalan yang saat ini sedang trending dibicarakan terkait tata kelola air, mulai dari banyaknya pemanfaatan air belum berizin atau ilegal, persoalan debit air, dampak sosial yang dirasakan masyarakat sekitar kawasan, hingga terkait perhatian pemerintah daerah dan PDAM kepada masyarakat sekitar yang disampaikan pihaknya kepada KDM dalam Rakor tersebut.
Dian mengakui, keterbatasan kewenangan daerah membuat Pemkab Kuningan tidak bisa bergerak leluasa dalam melakukan penertiban. Oleh karena itu, arahan dari Gubernur Jabar sangat penting. Dan dengan hasil dari Rakor singkat itu, sepakat untuk menyelesaikan persoalan bersama-sama.
“Pak Gubernur secara lugas menyampaikan langsung kepada Balai TNGC dan Kementerian untuk menyelesaikan persoalan. Jangan sampai aturan dilabrak dan keluhan masyarakat semakin melebar serta berdampak pada kerusakan hutan,” terangnya.

Dian berharap, dengan sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Kuningan, Pemprov Jabar, TNGC, dan kementerian terkait, persoalan tata kelola air yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut dapat segera terselesaikan.
“Mudah-mudahan dengan arahan Pak Gubernur, persoalan ini bisa segera terurai dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ungkap Dian.
Sementara, Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, Ukas Suharfaputra menambahkan, bahwa Gubernur Jawa Barat mengarahkan agar penertiban dan penataan kelola air dilakukan secara kolaboratif lintas pihak, melibatkan TNGC, Pemda, dan instansi terkait lainnya.
“Letak persoalan sebenarnya adalah kekurangan debit air di masyarakat karena distribusi pemanfaatannya tidak sesuai koridor 50:30:20. Penyebab utamanya adalah adanya sambungan-sambungan ilegal yang belum ditertibkan,” papar Ukas.
Menurut Ukas, dari sekitar 58 pemanfaat air di kawasan tersebut, hampir 90 persen belum memiliki izin resmi. Hanya sebagian kecil yang telah berizin.
“Kami dan Pemda siap mendukung BTNGC untuk melakukan penertiban. Selain itu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon juga menyatakan keinginan untuk segera berkoordinasi agar pemanfaatan air mereka masuk dalam skema perizinan resmi,” ucapnya. (redaksi)

