Kuningan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan Uu Kusmana, S.Sos, M.Si luruskan pernyataan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) saat menerima laporan dari Sekda Jabar, Herman Suryatman, di Gedung Sate, Sabtu (10/1/2026), bahwa Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si tidak konsisten saat memberikan jawaban seputar alih fungsi hutan, antara di forum rapat dan bertemu secara pribadi.
“Pada Rapat Forum Evaluasi APBD Kepala Daerah se-Jawa Barat bersama Gubernur KDM di Bale Pakuan, Bandung belum lama ini, Bupati Kuningan mendapat pertanyaan terkait banjir yang terjadi di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon, apakah disebabkan oleh kondisi wilayah hulu di Kabupaten Kuningan atau tidak,” ucap Uu, Senin (12/1/2026).
Dijelas Uu, menjawab pertanyaan Gubernur dalam forum resmi tersebut, Bupati Kuningan memaparkan secara tegas berbasis data dan hasil laporan dari kajian tim di lapangan bahwa,
1. Tidak terdapat aktivitas pembukaan lahan di wilayah hulu sungai ( Kuningan Utara ) yang kebetulan kawasan tersebut ada di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang berstatus kawasan konservasi.
2. Tidak ditemukan kejadian longsor tanah di wilayah hulu sungai yang berpotensi menyebabkan limpasan sedimen ke wilayah hilir.
3. Kondisi aliran sungai utama dan anak sungai di wilayah hulu relatif normal dan terkendali.
“Banjir yang terjadi lebih dipengaruhi oleh curah hujan yang tinggi, serta permasalahan teknis di wilayah hilir, seperti sedimentasi sungai, penyempitan alur, kapasitas drainase perkotaan yang terbatas, serta penumpukan sampah,” jelas Uu.
Adapun pembicaraan setelah forum resmi, menurut Uu, dirinya sebagai sekda kebetulan mendampingi pada waktu itu, sehingga mendengar langsung pembicarakan terkait pengelolaan air dan kewenangan Balai TNGC. Tentunya dalam hal ini konteksnya berbeda, pembicaraan dimaksud adalah catatan kebijakan terkait tata kelola sumber daya air di kawasan TNGC.
Dalam penyampaian tersebut, Bupati Kuningan menyoroti bahwa kawasan TNGC secara administratif berada di wilayah Kabupaten Kuningan, namun seluruh kewenangan pengelolaan berada pada pemerintah pusat (Balai TNGC), termasuk dalam aspek perizinan dan pengelolaan sumber daya air. Kondisi ini kerap dirasakan tidak ada koordinasi
“Ini disampaikan, karena pemerintah daerah memiliki tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat, namun ruang kewenangannya sangat terbatas di wilayahnya sendiri,” ujarnya.
Pernyataan tersebut, kata Uu, merupakan catatan kebijakan yang disampaikan secara terbuka dan konstruktif, dengan tujuan mendorong sinergi, koordinasi, dan kejelasan peran antara pemerintah pusat dan daerah, bukan sebagai bentuk saling menyalahkan.
Dengan demikian, sambung Uu, dapat ditegaskan bahwa tidak terdapat kontradiksi ataupun ketidakkonsistenan pernyataan. Yang terjadi adalah perbedaan konteks waktu dan substansi pembahasan antara forum rapat resmi dan diskusi lanjutan setelah rapat.
“Pemerintah Kabupaten Kuningan tetap berkomitmen menjaga kelestarian wilayah hulu, memperkuat kolaborasi lintas daerah dan lintas kewenangan, serta mendukung solusi komprehensif dan berkeadilan dalam penanganan banjir di wilayah Jawa Barat secara menyeluruh,” tandas Uu. (Yud’s)

