Kuningan – Sebanyak 8 program pelayanan hasil karya murni inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapik) Kabupaten Kuningan resmi memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum RI.
Kedelapan inovasi tersebut diantaranya, PELITA ANAK karya Santi Ratnasari, SE, M.Si yang memperoleh sertifikat pada 7 Juli 2025, kemudian KIAT SUKSES, DUKCAPIL TAMASYA, SI TAKUN, SIPANDUK, SI KUDA CEPAT, PADUKA, dan PANUTAN yang seluruhnya terbit pada 29 Mei 2026.
Kedelapan, sekaligus terbaru, berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan Nomor 001253165 dengan nomor permohonan EC002026074354 yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, KIAT SUKSES masuk dalam kategori Kompilasi Ciptaan/Data dan memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
KIAT SUKSES (Kartu Identitas Anak Terpadu Bagi Siswa Untuk Kelangsungan Sekolah) merupakan inovasi yang diciptakan oleh Kepala Disdukcapil Kuningan Yudi Nugraha, dan pertama kali diumumkan kepada publik pada 26 Oktober 2021 di Kabupaten Kuningan.
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, seluruh karya tersebut tercatat dengan Disdukcapil Kabupaten Kuningan sebagai pemegang hak cipta, sehingga secara hukum menjadi aset intelektual lembaga yang dapat terus dikembangkan untuk mendukung pelayanan masyarakat. Serta, sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI atas nama Menteri Hukum itu mendapatkan perlindungan yang berlaku selama 50 tahun sejak karya pertama kali diumumkan.
“Pencatatan hak cipta bukan sekadar pengakuan administratif. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi bentuk penghargaan terhadap budaya inovasi yang tumbuh di lingkungan pelayanan publik. Karena, inovasi lahir dari kebutuhan masyarakat dan kerja kolektif pegawai. Oleh karena itu, karya-karya pelayanan ini perlu dijaga agar dapat terus berkembang, direplikasi, dan memberi manfaat lebih luas,” ujarnya.
Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat dan adaptif, kata Yudi, langkah Disdukcapil Kuningan melindungi inovasi melalui hak cipta menunjukkan bahwa pelayanan masyarakat tidak hanya soal administrasi.
“Dan di balik setiap dokumen yang diterbitkan, terdapat ide, kreativitas, dan komitmen aparatur yang terus berupaya menghadirkan negara lebih dekat kepada warganya,” kata Yudi.
Yudi menuturkan, inovasi pertama yang lahir adalah SI KUDA CEPAT, kemudian disusul berbagai layanan lainnya seperti PULPEN PNS dan SIPANDUK. Hingga pertengahan tahun 2026, sedikitnya telah tercipta 23 inovasi pelayanan yang bertujuan mempermudah, mempercepat, sekaligus menjaga kualitas layanan administrasi kependudukan.
Seluruh inovasi tersebut menjadi bagian dari semangat pelayanan Adminduk PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Inovatif, Mandiri, dan Akuntabel. Semangat itu juga diwujudkan melalui program unggulan SATU JAM SAJA, yang memungkinkan berbagai layanan administrasi kependudukan diselesaikan dalam waktu singkat.
Namun, bagi Disdukcapil Kuningan, inovasi tidak cukup hanya diciptakan. Karya-karya pelayanan publik tersebut juga perlu mendapatkan perlindungan hukum agar keberlanjutannya terjaga dan menjadi aset daerah yang memiliki nilai intelektual.
Karena itu, Disdukcapil Kabupaten Kuningan mengajukan pencatatan hak cipta atas berbagai inovasi pelayanan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dimana hasilnya, hingga 29 Mei 2026 sebanyak delapan inovasi pelayanan telah resmi memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum RI.
Dengan 23 inovasi yang telah lahir dan delapan di antaranya telah memperoleh perlindungan hak cipta, Disdukcapil Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa inovasi pelayanan bukan sekadar program sesaat, melainkan investasi jangka panjang untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern, terpercaya, dan membahagiakan masyarakat.
“Tujuan utama kami sederhana, yakni membahagiakan masyarakat melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan berkualitas,” tuturnya. (Redaksi)

