Kuningan – Munculnya pemberitaan pada beberapa media yang disampaikan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, seputar isu penetapan dan pelaksanaan APBD tahun 2025/2026, mengenai nomenklatur tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan, memunculkan reaksi dari Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Kuningan, Abidin.
Apalagi, kata Abidin, nomenklatur tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan tersebut dengan menggunakan dasar hukum SK Bupati No:900/KPTS.413.SETWAN/2025 yang berlaku 15 April 2025.
“Hal ini diduga sebagai tindakan melawan hukum, dan saya memberikan penilaian dari beberapa aspek,” kata Abidin, Rabu (4/2/2026).
Beberapa aspek tersebut, menurut Abidin diantaranya, pertama aspek sosial. Atas dasar pernyataan Ketua LSM Frontal itu Abidin memberikan apresiasi dan meyakini pernyataannya bukan asal bicara pasti didukung fakta dan data.
“Tapi harus ada tindak lanjut sebagai lembaga kontrol masyarakat jangan sampai putus di tengah jalan, hanya opini yang berkembang melalui media sosial dan membingungkan masyarakat, serta bisa berdampak pada persepsi liar,” ujarnya.
Kedua, Aspek Ekonomi. Kabupaten Kuningan bukan rahasia lagi Fiskal ABPD tidak lagi sehat dengan jumlah tunjangan yang sangat fantastis di luar kewajaran, bertentangan PP: Nomor.18.Tahun 2017 tunjangan pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan peraturan Bupati (Perbup), menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Ketiga, aspek regulasi. Mekanisme pembahasan APBD dilaksanakan dan diputuskan bersama-sama antara eksekutif dan legislatif, dengan proses yang cukup panjang yang dikaji secara yuridis, ekonomis, sosial dan lain-lain,” ungkap Abidin.
Mencermati penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Tahun 2025/2026, lanjut Abidin, dengan payung hukum SK Bupati itu tidak tepat, salah kaprah, dan kebijakan tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.
“SK Bupati merupakan keputusan sepihak, beschikking keputusan yang dikeluarkan oleh alat pemerintah berdasarkan kewenangan khusus, bersifat individual,” ucapnya.
Dia memberikan contoh dalam proses pengangkatan/pemberhentian PNS, Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan lain-lain. Seharusnya dasar hukum tunjangan DPRD PP No.18 Tahun 2017 tentang hak keuangan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dengan peraturan bupati (Perbup) wetlerijke rengeling, yang artinya sebagai peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur, berlaku untuk umum bersifat terus menerus sampai dicabut atau di ganti.
Abidin menegaskan, kejadian seperti ini telah mempertontonkan politik dagang sapi, transaksional, terkesan dipaksakan dan tidak cermat dalam menentukan kebijakan. Kenapa SK Bupati dijadikan rujukan dalam penetapan APBD Tahun 2025/2026, anggaran tunjangan anggota DPRD tidak tepat menggunakan SK Bupati, karena peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya.
Apalagi, SK Bupati bukan Perundang-undangan, secara hukum terindikasi mens rea persekongkolan antara eksekutif dan legislatif, sehingga diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.
“Solusi ke depan, jangan terulang kembali dalam menentukan kebijakan apapun, apalagi APBD menyangkut hajat hidup orang banyak, harus berdasarkan payung hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SK Bupati di dalam penetapan APBD tahun 2025/2026 itu alarm yang kuat dimana kebenarannya harus diuji publik. Dan, sebelum gelombang masa masuk memuncak APH KPK dan Kejagung harus cepat bertindak,” tandasnya. (Yud’s)

