Kuningan – Dalam rapat koordinasi (Rakor) Dewan Syariah yang digelar di Aula ASDA, Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp 35 ribu per-jiwa.
Rakor yang berlangsung pada Selasa (3/2/2026) dan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos, M.Si didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA I), H. Toni Kusumanto, A.P, M.Si, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kuningan, Emup Muplihudin, S.Pd itu dihadiri jajaran Dewan Syariah yang terdiri dari unsur MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, serta pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan.
Menurut Sekda Kuningan Uu Kusmana, penetapan besaran zakat fitrah tersebut merujuk pada hasil pemantauan harga pasar yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, di mana rata-rata harga beras di tingkat konsumen saat ini berada pada kisaran Rp 14 ribu per-kilogram, sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dan keputusan tersebut, kata Uu, merupakan hasil musyawarah bersama Dewan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi harga pasar serta masukan syariah dari para ulama.
“Setelah besaran zakat ditetapkan, kami mengimbau kaum muslimin di Kabupaten Kuningan agar dapat segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang ada, sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan kewajiban agama,” ujar Uu.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan Drs. HR. Yayan Sofyan, MM menjelaskan, bahwa ketetapan tersebut merupakan hasil kolektif yang sah dan disepakati bersama oleh unsur ulama serta organisasi kemasyarakatan Islam.
“Ketetapan ini lahir dari musyawarah bersama Dewan Syariah. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kuningan, baik di lingkungan dinas, instansi, lembaga, maupun masyarakat umum, untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi,” jelas Yayan Sofyan.
Yayan Sofyan berharap, dengan penetapan lebih awal masyarakat memiliki cukup waktu untuk menunaikan zakat fitrah, sehingga proses penghimpunan dan pendistribusian zakat oleh BAZNAS dapat berjalan lebih tertib, terorganisir, serta tepat sasaran menjelang Idul Fitri.
Jajaran BAZNAS Kabupaten Kuningan yang hadir dalam Rakor itu diantaranya, Ketua BAZNAS beserta para Wakil Ketua yaitu H. Yusron Kholid, M.Si, Dr. KH. Aang Syarli, Lc, M.Si, dan Dr. Uci Sanusi, M.Pd. Hadir pula unsur Kementerian Agama Kabupaten Kuningan yang diwakili Aang Subhanuddin, S.HI, M.H, Ketua MUI Kabupaten Kuningan Drs. KH. Dodo Syarif Hidayatullah, M.A. Selain itu, rapat juga diikuti pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, meliputi Ketua PD Muhammadiyah Ustadz Dadan Rohmatun Ramdan, Lc, Ketua Persis Ustadz Iwan Setiawan, Ketua PUI Dani Abdul Gani, M.Pd, serta perwakilan PC NU K. Agus Romli. (redaksi)

