Jakarta – Secara resmi Korlantas Polri mengumumkan perubahan drastis dalam penindakan lalu lintas di seluruh Indonesia, dimana sekitar 95 persen pelanggaran kini akan ditangani melalui operasi ‘Patroli Presisi Berperisai Cahaya’.
Namun, menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H, M.Hum, bukan berarti penegasan keras tidak diberikan, karena 5 persen sisanya, khususnya pada kasus kriminalitas jalan raya, seperti balap liar, akan tetap ditindak melalui tilang manual secara langsung.
“Jadi penindakan terhadap balap liar kini menjadi prioritas utama, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas harus dilakukan secara humanis serta penyitaan kendaraan merupakan langkah terakhir apabila kendaraan terbukti digunakan untuk kegiatan berbahaya atau tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar Agus.
Untuk itu Agus meminta kepada seluruh Kasat Lantas di jajaran Polres, agar memperkuat koordinasi lintas fungsi dengan Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim, dengan tujuan utnuk memetakan lokasi rawan balap liar, mengidentifikasi jaringan pelaku, hingga potensi keterlibatan bengkel modifikasi ilegal dan praktik taruhan gelap.
Sedangkan, dalam rangka menekan ruang gerak para pelanggar, Agus menegaskan, kegiatan patroli malam akan ditingkatkan secara masif melalui sinergi antara Satuan Lalu Lintas, Samapta, dan Brimob, demi menjamin keamanan personel dan publik.
Disamping itu, lanjut Agus, Korlantas juga akan meningkatkan pengawasan ketat terhadap bengkel modifikasi yang dicurigai mendukung kegiatan ilegal ini sebagai langkah pencegahan komprehensif.
“Keputusan ini adalah bukti nyata komitmen Polri untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan. Serta agar masyarakat langsung merasakan, bahwa kehadiran Polisi Lalu Lintas di jalan merupakan bukti nyata peran negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan Indonesia,” ungkap Agus, Minggu (2/11/2025). (Yud’s)

