Kuningan – Sikapi penerapan jam malam untuk para pelajar seluruh jenjang pendidikan oleh Pemerintah Provinisi Jawa Barat, Bupati H. Dian Rachmat Yanuar terbitkan surat edaran tentang penerapan jam malam bagi peserta didik di Kabupaten Kuningan, pertanggal 26 Mei 2025.
Hal itu dibenarkan Bupati Dian, bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran tentang penerapan jam malam bagi peserta didik, untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa di Kabupaten Kuningan.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tanggal 23 Mei 2025, tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, serta dalam rangka mewujudkan generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer,” ungkap Dian.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan diantaranya, pertama, penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali, peserta didik sedang di luar rumah bersama orang tua atau wali, kondisi keadaan darurat atau bencana, serta kondisi lainnya sepengetahuan orang tua atau wali.
Kedua, peserta didik yang dimaksud adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.
Dalam surat edaran tersebut Bupati Dian menyebutkan, untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut pihaknya meminta bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan melalui pembagian kewenangan, seperti Asisten Pemerintahan Daerah dan Kesra Setda mengkoordinasikan Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Desa dan masyarakat.
Kepala Kementrian Agama dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan agar mengkoordinasikan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kuningan dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan. (redaksi)

