Kuningan – Tuntut pemerintah yang hingga kini belum juga memberikan kejelasan serta solusi terhadap status kepegawaian, honorer berstatus R2 dan R3 hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 akan menggelar aksi damai di halaman gedung DPRD Kuningan, pada Kamis (16/1/2025).
Ketua Forum Honorer R2 dan R3 Kuningan Iyan Oyang, didampingi Sekretaris Otong mengatakan, aksi damai akan melibatkan semua unsur honorer, mulai guru, tenaga kesehatan, teknis administrasi, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan lainya.
“Aksi damai yang akan dilakukan pada Kamis 16 Januari 2025 ini akan menjadi aksi terbesar, karena akan diikuti ribuan honorer berstatus R2 dan R3 seleksi PPPK 2024 tahap 1, karena formasi di Kabupaten Kuningan hanya 585 formasi,” kata Iyan.
Ditegaskan Iyan, aksi damai digelar untuk meminta kebijakan pemerintah terkait nasib honorer R2 dan R3 Kabupaten Kuningan, serta dia menyerukan kepada seluruh honorer di Kuningan untuk menyuarakan tuntutan tenaga non-ASN terhadap pemerintah yang hingga kini belum memberikan kejelasan serta solusi mengenai status kepegawaian mereka.
“Seluruh honorer berstatus R2 dan R3 yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan penuh dedikasi di berbagai lini pelayanan publik, menuntut pengakuan yang layak dan kebijakan berpihak pada masa depan,” ungkapnya.
Iya memperinci, tuntutan honorer berstatus R2 dan R3 kepada pemerintah tersebut sebagai berikut,
- Pengangkatan non-ASN database BKN (R2, R3) Kabupaten Kuningan wajib berdasarkan masa kerja. Honorer menuntut agar pengangkatan sebagai PPPK full time didasarkan pada masa kerja yang panjang dan kontribusi nyata di berbagai sektor. Secara bertahap dengan jangka waktu maksimal tahun 2027 sudah tuntas.
- Menolak rekrutmen CPNS dan PPPK Formasi Umum di Kabupaten Kuningan sebelum pengangkatan non-ASN database BKN (R2, R3) menjadi PPPK full time sampai dengan selesai.
- Segera sahkan RPP Manajemen ASN turunan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN dan mengakomodasi honorer database BKN (R2, R3) dalam sistem PPPK penuh waktu bukan hanya paruh waktu.
- Terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan tenaga non-ASN database BKN ke PPPK full time.
- Segera revisi UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur tidak boleh melewati 30% belanja pegawai. Honorer meminta agar dilakukan revisi yang memberikan ruang lebih besar bagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.
Iyan meyakini, dengan bersatunya para honorer, akan ada perubahan yang adil dan menyeluruh bagi seluruh tenaga honorer di Kabupaten Kuningan, untuk itu dia mengajak seluruh tenaga honorer R2 dan R3 hasil seleksi PPPK 2024 dalam aksi yang damai, tertib, serta terkendali. Dan suara honorer harus didengar, karena mereka hanya menuntut keadilan serta kepastian masa depan yang layak.
“Ayo Seluruh THL yang tercatat dalam R2 dan R3 di Kabupaten Kuningan bersatu untuk keadilan, kita bersama turun dalam aksi damai, karena ini menyangkut nasib kita kedepan tanpa terkecuali, dari kita untuk kita, kalau tidak sekarang kapan lagi, kalau bukan kita siapa lagi? Mari wujudkan harapan dengan perjuangan bersama,” seru Iyan. (Muis)

