Bandung – Tinggal beberapa hari ke depan Polda Jawa Barat akan menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Patuh Lodaya 2026, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Menurut Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, operasi yang merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jabar selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Dilansir dari Kompas.com, fokus utama operasi tahun ini adalah optimalisasi penegakan hukum berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Di mana, pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menciptakan sistem penindakan yang lebih efektif dan transparan.
“Operasi penegakan hukum secara elektronik ini akan dioptimalkan baik di ruas jalan tol maupun non-tol. Dan selaras dengan tema tahun ini, kami ingin menghadirkan sistem penindakan yang tegas, modern, dan transparan melalui inovasi teknologi,” ujar Brigjen Adi Vivid.
Untuk seluruh personel, Adi Vidid menekankan akan pentingnya kesiapan, agar kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk menyamakan pola pikir dan pola tindak di lapangan.
“Saya tegaskan, agar setiap anggota memahami strategi operasi secara menyeluruh, sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Kesiapan strategi mutlak diperlukan agar setiap personel mampu mencapai sasaran dan target operasi secara maksimal,” tandasnya.
Dan inilah beberapa pelanggaran fatal yang sering memicu kecelakaan, serta menjadi prioritas penindakan petugas lalu lintas, diantaranya :
- Pengendara yang melawan arus.
- Pengemudi di bawah umur (tidak memiliki SIM).
- Pengendara motor yang tidak memakai helm SNI.
- Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
- Pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi.
- Pengemudi di bawah pengaruh alkohol.
- Pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (brong) atau pelat nomor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan. (Redaksi)

