Kuningan – Seluruh camat, pada 32 kecamatan yang ada di Kabupaten Kuningan menerima tugas tambahan sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) tingkat kecamatan, sekaligus menjadi koordinator pengawasan dapur penyedia makanan di wilayah masing-masing.
Mandat itu disampaikan langsung kepada para camat oleh Ketua Satgas MBG Kabupaten Kuningan, yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda), U. Kusmana, di hadapan sejumlah tokoh mulai dari Wakil Bupati Tuti Andriani, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan Brian Kukuh Mediarto, serta jajaran pelaksana program MBG, dalam rapat koordinasi pengawasan Program MBG yang digelar di Aula Bank BJB Lantai 3 Kuningan, Kamis (11/6/2026).
Langkah penugasan ini mempertegas, jika program MBG di Kabupaten Kuningan saat ini memasuki fase pengawasan ketat, sekaligus untuk memastikan para penerima manfaat yang berjumlah 390 ribu orang mendapatkan makanan sehat, layak konsumsi, serta sesuai standar gizi.
Uu menekankan kepada para camat yang merupakan ujung tombak, serta paling memahami kondisi wilayah, agar tidak setengah-setengah dalam melakukan pengawasan, serta berani bertindak ketika menemukan pelanggaran.
“Camat harus tegas, tidak boleh ragu-ragu. Pahami betul bagaimana seharusnya dapur MBG di wilayah Anda berjalan dengan baik, bersih, dan teratur. Ingat, kita sedang mengawal program strategis nasional yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat luas,” tandasnya.
Uu juga mengingatkan, bahwa pelanggaran dalam pelaksanaan program tidak hanya berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto. Menurutnya, program MBG merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus dijalankan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
“Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat. Jika ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya dapur pelaksana yang belum didukung peralatan pengolahan makanan secara lengkap. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas produksi makanan maupun standar kebersihan yang menjadi syarat utama program.
Selain fasilitas dapur, kualitas menu juga menjadi fokus pengawasan. Pemerintah daerah menegaskan setiap penerima manfaat berhak memperoleh makanan yang bergizi, higienis, bervariasi, serta disalurkan tepat waktu.
Karena itu, pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses pengolahan, distribusi, administrasi hingga kualitas makanan yang diterima masyarakat. Pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya, mulai dari peringatan hingga proses hukum.
Dengan keterlibatan aktif para camat dan dukungan pengawasan dari unsur kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.
Sebab, keberhasilan program yang menyasar ratusan ribu warga tersebut tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan anggaran dan makanan, tetapi juga oleh ketegasan pengawasan di lapangan. (Redaksi)

