Kuningan – Gerak cepat, tak lebih dari kurun waktu 24 jam, Unit Resmob (Reserse Mobil), jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil membekuk AN (25) terduga palaku pembacokan terhadap Jaja Jamanudin (35), warga Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, di kawasan Alun-alun Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2026).
Aksi penangkapan AN yang sempat tersebar di berbagai platform media sosial itu, menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, setelah sebelumnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan dengan mempergunakan senjata tajam kemudian melarikan diri, pada Selasa (12/5/20026).
Abdul Aziz mengungkapkan, insiden penganiayaan tersebut bermula dari kedatangan korban untuk memenuhi ajakan ngopi bareng di rumah pelaku, yang berada di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum. Namun undangan itu menjadi petaka, karena setelah sempat makan bersama, keributan besar terjadi di dalam kamar pelaku, yang berujung pada penyiraman dengan air panas, sekaligus pembacokan dengan mempergunakan golok yang dilakukan AN terhadap Jaja.
Beruntungnya, korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke luar rumah sambil berteriak, serta segera mendapatkan pertolongan dari warga setempat yang sempat dibuat kaget dengan teriakan korban, lalu secepatnya menyelamatkan korban untuk mendapatkan penanganan medis.
“Korban mengalami luka serius akibat penganiayaan itu, di antaranya luka robek di kepala bagian kiri, jari tangan yang hampir putus, dan luka pada bagian tangan kanan,” ungkap Abdul Aziz.
Sementara pelaku, kata Abdul Aziz, setelah dengan brutal melakukan penganiayaan langsung buron sambil membawa handphone milik korban. Tetapi tak lama dalam pelariannya, pelaku berhasil ditangkap di tepian jalan kawasan Alun-alun Kota Cimahi oleh Unit Resmob yang langsung melakukan pengejaran pasca mendapat laporan dari warga, pada Rabu (13/5/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kuningan, dengan sejumlah barang bukti, seperti golok dan alat untuk menyiramkan air panas, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Abdul Aziz. (Redaksi)
.

