Kuningan – Tertutupnya setiap Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan yang digelar Komisi IV DPRD Kuningan, semakin mempertajam sorotan masyarakat pada persoalan yang melibatkan kalangan pendidik itu.
Pengamat kebijakan publik Kuningan, Sujarwo, menyebutkan, intinya, apa yang dilakukan Komisi IV DPRD pada persoalan LHP BPK di lingkup Disdikbud Kuningan memunculkan berbagai tanya di benak masyarakat. Tak hanya soal besaran nilai temuan, tetapi juga masalah tidak terbukanya pelaksanaan pembahasan polemik tersebut.
“Setiap digelar RDP selalu dinyatakan tertutup, termasuk untuk rekan Pers yang sehari-harinya mangkal di Gedung Dewan. Seharusnya persoalan anggaran yang notabene merupakan uang rakyat serta dibayarkan melalui pajak, tidak dibahas secara sembunyi-sembunyi,” ujar pria yang akrab disapa Mang Ewo itu.
Apalagi, kata Mang Ewo, saat ini merupakan era keterbukaan informasi, zaman di mana akses terhadap informasi publik menjadi hak dasar warga negara, dan dijamin UU No. 14 Tahun 2008 untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat.
“Jadi jangan heran, jika kondisi ini akan semakin mengundang spekulasi di kalangan masyarakat,” katanya.
Dan itu terbukti dengan tidak terkendalinya pertanyaan masyarakat, ketika dengan lantang jajaran Komisi IV satu suara dengan jajaran elit Eksekutif yang sudah didengar penjelasannya, bahwa kewajiban TGR yang menjadi beban Disdikbud hanya Rp3,2 miliar.
“Padahal sebelumnya sudah terpublikasikan bahwa besaran TGR yang harus diselesaikan paling lambat 12 April 2026, yakni Rp8,6 miliar. Ada apa dengan penurunan nilai TGR, tanpa disertai penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat ini? Ada apa sesungguhnya dengan terjadinya penurunan yang cukup drastis pada besaran TGR tersebut,” tanya Mang Ewo, Jumat (10/4/2026). (Redaksi)


Saling menutupi dan saling melindungi