Jakarta – Paska secara resmi pemerintah menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri mulai 1 Januari 2026, sejalan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan berakhirnya masa transisi pada 31 Desember 2025. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah untuk memastikan kebijakan penghapusan status guru honorer tidak menciptakan ketidakpastian dan kerentanan baru bagi para pendidik.
la menegaskan, bahwa perlindungan profesi dan kesejahteraan guru benar-benar terwujud dalam kebijakan nyata. Dan reformasi kepegawaian yang tengah digaungkan harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru.
Penghapusan status honorer, kata Hetifah, bukan sekadar mengikuti alur reformasi birokrasi, tapi momentum untuk melakukan revolusi kesejahteraan guru. Kebijakan ini harus menjawab akar persoalan ketidakpastian status, rendahnya perlindungan, dan timpangnya kesejahteraan guru honorer.
“Termasuk pengangkatan sebagai Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun seleksi terbuka yang adil dan tidak diskriminatif. Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tert ‘nda tanpa X kepastian,” kata Hetifah.
Hetifah menekankan bahwa, jika status honorer akan dihapus, tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak. Penghasilan layak, tunjangan tetap, jaminan sosial, serta perlindungan hukum harus menjadi klausul wajib dalam kebijakan baru.
“Kami akan terus menggunakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan transisi ini berjalan adil, manusiawi, dan sesuai amanat undang-undang,” tandasnya. (Redaksi)

