Penulis : Uhin Maftuhin (Mahasiswa jurusan PGSD UM Kuningan semester akhir)
Setiap awal semester, mahasiswa di seluruh perguruan tinggi di Indonesia diwajibkan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai bentuk tanggung jawab finansial terhadap institusi pendidikan tempat mereka menempuh studi. Namun, pertanyaan yang sering muncul di kalangan mahasiswa adalah: “Setelah bayar UKT, sebenarnya kami dapat apa saja dari kampus?”
Secara umum, pembayaran UKT memberikan mahasiswa hak akses terhadap berbagai fasilitas akademik dan non-akademik yang dimiliki kampus. Mulai dari perpustakaan, laboratorium, ruang kelas, fasilitas olahraga, hingga jaringan internet kampus yang menjadi bagian dari penunjang kegiatan belajar mengajar. Selain itu, mahasiswa juga berhak mengikuti seminar, workshop, kuliah umum, kegiatan organisasi mahasiswa (Ormawa), hingga program pengembangan diri lainnya yang diselenggarakan kampus.
Lebih jauh, UKT juga berperan dalam mendukung layanan akademik dan administratif, seperti sistem informasi akademik, pelayanan surat menyurat, bimbingan akademik, hingga pengelolaan kegiatan tridarma perguruan tinggi. Dengan kata lain, UKT tidak hanya sebatas biaya kuliah, tetapi juga menjadi penopang keberlangsungan seluruh kegiatan yang menunjang mutu pendidikan di kampus.
Namun demikian, tidak semua kebutuhan mahasiswa otomatis tercakup dalam komponen UKT. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024, tepatnya Pasal 11 ayat 3, disebutkan bahwa ada beberapa komponen biaya yang tidak termasuk dalam tarif UKT. Di antaranya adalah biaya bersifat pribadi, biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN), magang atau Praktik Kerja Lapangan (PKL), biaya asrama, serta penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh mahasiswa.
Artinya, jika mahasiswa harus mengeluarkan biaya tambahan di luar kebutuhan dasar akademik yang sudah difasilitasi kampus, hal itu masih tergolong wajar sesuai dengan ketentuan perundangan. Namun, jika mahasiswa merasa hak-hak layanan akademik dan fasilitas kampus tidak terpenuhi, meskipun telah melunasi UKT, maka sudah sepatutnya hal tersebut dipertanyakan kembali kepada pihak kampus.
Karena sejatinya, UKT bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah komitmen bersama antara mahasiswa dan kampus untuk mewujudkan proses pendidikan yang bermutu, adil, dan transparan. Maka dari itu, penting bagi mahasiswa untuk lebih kritis, memahami hak dan kewajiban, serta berani menyuarakan ketidaklayakan layanan apabila realisasi di lapangan tidak sebanding dengan biaya yang telah dibayarkan. (***)

