Penulis : Uhin Maftuhin (Mahasiswa Prodi PGSD UM Kuningan)
Pendidikan di Indonesia telah beralih fungsi menjadi “bisnis semata” bukan sekadar hiperbola, melainkan sebuah refleksi getir atas devaluasi nilai-nilai fundamental dalam institusi akademik. Secara kritis, pandangan ini menyoroti bagaimana logika kapitalisme pasar telah merenggut idealisme pendidikan, mengubahnya dari hak publik menjadi komoditas privat.
Saya sangat sepakat Bahwa, Pendidikan tinggi memberikan kesempatan bagi iindividu untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang lebih mendalam, yang sangat penting dalam era globalisasi dan teknologi ini, banyak pekerjaan yang memerlukan kualifikasi Pendidikan, dan tanpa itu kesempatan karir dan mobilitas sosial bisa sangat terbatas, tetapi apakah faktanya demikian?
Pertama ketika UKT dan IPI Menjadi Gerbang Diskriminasi, Manifestasi paling vulgar dari komersialisasi adalah penetapan biaya yang eksorbitan. Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang awalnya digagas untuk mencapai keadilan biaya, kini sering kali diinterpretasikan sebagai mekanisme untuk memeras daya beli. Namun, yang jauh lebih problematik adalah munculnya biaya di luar UKT: Iuran Pengembangan Institusi (IPI) / Uang Pangkal: Ini adalah ‘biaya masuk’ yang secara de facto mewajibkan mahasiswa jalur mandiri (yang notabene adalah jalur profit utama PTN) untuk menyetor dana pengembangan. Secara kritis, praktik ini menciptakan diskriminasi berbasis modal sebuah ironi di negara yang menjamin hak pendidikan. Institusi menjadi kaya, tetapi akses ke sana hanya terbuka bagi mereka yang mampu membayar. Terlalu banyak program tambahan Di fakultas atau dikampus, dan biaya tambahan dikenakan secara terpisah dengan nominal yang signifikan. Hal ini memaksa mahasiswa dari prodi “mahal” untuk menanggung beban ganda, menjadikan pendidikan vokasi dan profesi sebagai arena eksklusif.
Kedua Pergeseran Misi Dari Mencerdaskan Bangsa Menjadi Pabrik Tenaga Kerja. ketika profit menjadi matra utama fokus institusi bergeser dari pengejaran truth (kebenaran) dan pengembangan citizenship (kewarganegaraan) menjadi instrumentalisasi pendidikan. Dan pada akhirnya lebih cenderung membuka atau menggenjot program studi yang sedang “laku” di pasar kerja, sementara program humaniora, seni, dan ilmu dasar yang krusial bagi fondasi keilmuan dan budaya, secara perlahan dikerdilkan atau diabaikan. Lulusan diproduksi untuk memenuhi kebutuhan korporasi jangka pendek, bukan untuk menjadi agen perubahan sosial yang berpikir kritis. Biaya Sertifikasi sebagai Pemasaran program sertifikasi keahlian, yang sejatinya adalah nilai tambah, sering kali “dipasarkan” secara agresif oleh unit bisnis kampus sebagai keharusan. Mahasiswa secara de facto dipaksa membayar biaya tambahan untuk mengamankan prospek karier mereka, menjadikan kampus sebagai broker jasa pelatihan berbayar.
Ketiga Pungutan Liar Patologi Institusional di tingkat operasional, komersialisasi merambat dalam bentuk pungutan yang tidak transparan atau tidak resmi, Pungutan Kegiatan Mahasiswa Organisasi mahasiswa, yang seharusnya didukung penuh oleh anggaran kampus, sering kali diharuskan mencari dana sendiri atau bahkan membebankan iuran yang tidak masuk akal kepada anggotanya, dengan dalih leadership training atau inaugurasi wajib. Fenomena ini menciptakan rantai bisnis internal yang melibatkan senior dan oknum administrasi.
Maka sebagai penutup sudah Seyogya’nya Mahasiswa yang senantiasa melakukan social enjenering bisa mengembalikan Ruh Institusi Akademik Pendidikan, terutama di tingkat perguruan tinggi, sejatinya berfungsi sebagai kritik terhadap status quo dan wahana untuk mobilitas sosial. Jika ia dibiarkan menjadi bisnis semata, yang terjadi Adalah Penguatan Kesenjangan Pendidikan akan memperkuat struktur kelas, bukan meruntuhkannya. Kekerdilan Intelektual, Diskusi kritis dan penelitian fundamental akan mati karena dianggap tidak menghasilkan cuan (keuntungan).
Oleh karena itu, diperlukan intervensi politik yang tegas, bukan hanya dalam menetapkan batas atas UKT dan Program lainnya, tetapi dalam menggugat ulang filosofi tata kelola perguruan tinggi. Pendidikan harus diposisikan sebagai investasi strategis nasional, bukan sebagai sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dikejar oleh rektorat. Hanya dengan begitu, ruh akademik untuk mencari kebenaran dan melayani Masyarakat dapat diselamatkan.

