Kuningan – Sinergisitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan semakin diperkuat dengan digelarnya penandatanganan Nota Kesepakatan terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), baik secara litigasi maupun non litigasi oleh Bupati Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ikhwanul Ridwan, S, S.H, pada Selasa (23/9/2025).
Sejumlah pejabat penting hadir diantaranya, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., Inspektur Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, hingga para Kepala Perangkat Daerah strategis dalam prosesi penantanganan tersebut.
Dalam sambutannya Kajari Ikhwanul Ridwan mengungkapkan, bahwa kerja sama tersebut merupakan komitmen kejaksaan untuk mendukung jalannya roda pemerintahan di daerah. Dan MOU yang dilakukan merupakan komitmen pihak Kejaksaan Negeri Kuningan sebagai kuasa khusus untuk mengawal program kerja agar tepat sasaran.
“Silahkan bapak, ibu kepala dinas memanfaatkan instrumen yang ada pada kami. Kami dengan senang hati siap membantu, termasuk jika nantinya dibutuhkan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi Pak Bupati,” ungkap Ikhwanul Ridwan.
Sementara itu, Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar menekankan pentingnya pendampingan hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Pendampingan, konsultasi, dan bantuan hukum sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan. Ke depan, akan ada layanan konsultasi hukum di Setda. Pemda juga menyiapkan jalur koordinasi khusus agar komunikasi dengan kejaksaan lebih efektif,” ucap Bupati
Pada kesempatan yang sama, Pj. Sekda Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si menyampaikan apresiasi atas langkah sinergis tersebut. Dan penandatanganan kesepakatan yang dilakukan menjadi payung hukum penting bagi Pemkab Kuningan.
Menurut Wahyu, dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, perangkat daerah akan lebih tenang dalam bekerja, sekaligus menjadi benteng agar setiap kebijakan dan program yang dijalankan sesuai aturan.
“Melalui MOU ini, Pemkab Kuningan berharap penanganan berbagai persoalan hukum, baik litigasi maupun non litigasi, dapat berjalan lebih terarah. Pada saat yang sama, Kejaksaan Negeri Kuningan juga menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah, sekaligus pengawal pembangunan di Kabupaten Kuningan,” ujar Wahyu. (redaksi)

