Kuningan – Forum Masyarakat Peduli Kemanusia Kuningan lakukan audiensi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan, dengan agenda mempertanyakan sejauh mana pihak BK DPRD menindaklanjuti dugaan kasus perselingkuhan anggota DPRD dari partai PKB yang sempat viral di berbagai platform media sosial, serta menjadi sorotan publik, di Gedung DPRD Kuningan, Jumat (31/1/2025).
Dalam audiensi tersebut, Ketua BK DPRD Kuningan H. Eman Sulaeman menjelaskan, paska diterimanya surat disposisi dari Ketua DPRD pihaknya langsung bekerja, dengan melakukan pemanggilan pihak pelapor beserta istri pelapor, juga Anggota DPRD terlapor.
“Untuk saat ini tinggal memanggil para saksi,” jelas Eman.
Eman meyakinkan, jika pihaknya akan bekerja secara profesional, tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun, serta berjanji akan segera menuntaskan permasalahan tersebut.
“Kami akan segera menuntaskan permasalah ini sampai akhir Februari, dan akan dikembalikan ke partainya,” ungkap Eman.
Sementara, Ustadz Lukman salah satu peserta audiensi meminta kepada BPK DPRD, supaya tidak lelet dalam bekerja, karena persoalan perselingkuhan tersebut sudah jelas, apalagi kasus ini menyangkut etika moral anggota DPRD Kuningan.
“Jika diibaratkan resleting, oknum anggota DPRD yang selingkuh itu sudah rusak, tidak bisa diperbaiki lagi, harus diganti. Malu dong, masa pake jas bagus, sepatu licin, kopiah necis,celana rapi, tapi resleting melongo, tidak pantas dilihat. Resleting rusak diganti apa diperbaiki,” ujar Ust. Lukman, yang diiringi teriakan kompak, “Ganti,” dari peserta audiensi lainya.
Ucapan Ust. Lukman dihamini oleh Kyai Endin, dimana menurut Endin, intinya masyarakat Kuningan akan datang kembali ke Kantor DPRD Kuningan untuk mengawal hasil akhir kinerja BK DPRD, sesuai batas waktu yang telah disepakati.
“Kami berharap, BK DPRD Kuningan, juga pihak PKB bisa memutuskan persoalan ini dengan bijak dan arif demi kondusifitas dan stabilitas Kuningan. Karena, sebagaimana dijelaskan saudara Gojali dari Praksi PKB kasus ini merupakan pelanggaran berat, sehingga sanksinya juga harus berat,” ucap Ky. Endin.
Diakhir kalimatnya Ky. Endin menegaskan, agar semua menggaris bawahi, bahwa kasus tersebut menyangkut bagian dari etika moral pejabat publik, yakni perselingkuhan.
“Kasus ini merupakan penyakit masyarakat, dan bisa mengundang gejolak masyarakat apabila salah dalam mengambil keputusan, atau tindakan,” tandasnya. (Redaksi)

