Jakarta – Dicapai kesepakatan antara Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH) tahun 2025 sebesar Rp 89,4 juta, sementara calon jemaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 55,4 juta per orang.
Dalam rapat bersama Kementrian Agama yang dipimpin Ketua Panja Abdul Wachid, serta dihadiri Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Syafi’i, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025), Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat, bahwa berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79.
Diperinci Wachid, komposisi BPIH itu terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. Lalu, Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Haji 2025.
“Biaya itu dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi jamaah di Mekkah serta Madinah, dan biaya hidup. Apabila dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024, yakni sebesar Rp 93.410.286 per jamaah, BPIH turun sebesar Rp 4.000.027,21,” ungkap Wachid.
Wachid menjelaskan, pelunasan Bipih yang dibayarkan para jemaah haji akan dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual accountnya serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan.
Sebelumnya, menurut Wachid, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tahun 2025 menjadi Rp 89.666.469,26.
Hal itu dibenarkan Direktur Jenderal (Dirjen) penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama Hilman Latief, dan pihaknya telah mengkaji rasionalitas BPIH tersebut, dari mulai kualitas layanan, serta efisiensinya, hingga saat ini pihaknya mengajukan sebesar Rp 89.666.469,26.
Dari besaran BPIH itu, kata Hilman, biaya yang dikenakan kepada setiap jamaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025 adalah Rp 55.593.201,57 atau 62 persen dari BPIH.
“Biaya yang dibayarkan dari nilai manfaat sebesar Rp 34.073.267,69 atau 38 persen dari BPIH. Penurunan anggaran ini mengacu pada nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67,” kata Hilman. (Yud’s)

