KUNINGAN, JURNALINFORMASI.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman/kredit di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Kuningan.
Tersangka berinisial ANA yang diketahui merupakan eks Pejabat Kredit pada bank tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (06/08/2026) setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., membenarkan penetapan tersebut.
“Benar, Tim Penyidik Pidsus telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial ANA, eks Pejabat Kredit, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman/kredit pada salah satu Bank BUMN di Kuningan,” ujar Yustina dalam keterangan resminya, Kamis.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ANA langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Yustina menegaskan, penetapan ini merupakan komitmen Kejari Kuningan dalam pemberantasan korupsi.
“Kejaksaan Negeri Kuningan berkomitmen untuk terus mengungkap dan menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk nyata penegakan hukum serta perlindungan terhadap keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (Redaksi)

