Kuningan – Saat batas kesabaran telah habis, karena nasihat sudah tak digubris, lalu upaya jalan damai tak pernah tercapai, apalagi kembali memergoki sang istri tengah asyik bermalam mingguan bersama pria idaman lain (PIL) di Taman Kota Kuningan. Tak ayal lagi B (38) langsung menghajar habis-habisan selingkuhan istrinya hingga babak belur, dan harus dilarikan ke ICU RUSD 45 Kuningan.
Tak seperti yang ramai dibicarakan warga, bahkan hingga sempat viral di media sosial, bahwa terjadi pengeroyokan terhadap Y (49) selingkuhan R istri B, saat didapati tengah berduaan di Taman Kota Kuningan, pada Rabu (17/6/2026), sekitar pukul 21.15 WIB, sampai mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia.
Namun, menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, berdasar keterangan pelaku, maupun kejelasan yang didapat dari rekaman video berdurasi kurang lebih 1 menit, bahwa penganiayaan tersebut dilakukan sendiri oleh B.
“Terbakar api cemburu saat melihat korban tengah berduaan bersama istrinya, B menghampiri mereka dan langsung memiting leher korban sampai terjatuh. Tidak cuma itu, dalam kondisi korban terjatuh B memukuli korban hingga harus dilarikan ke ICU. Dimana, setelah dua hari mendapatkan perawatan di ICU korban meninggal dunia,” ujar AKP Abdul Azis, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Senin (22/6/2026).
AKP Abdul Azis memaparkan, dari hasil pemeriksaan terungkap, jika tindak pidana penganiayaan itu berawal dari kecemburuan pelaku, warga Kuningan asal Cirebon yang mengetahui R istrinya selingkuh dengan korban. Malahan, sebelum timbulnya peristiwa penganiayaan di Taman Kota, keributan serupa pernah terjadi.
“Dari keterangan yang kami dapatkan, perselingkuhan antara R dengan Y yang juga memiliki istri itu telah terjadi dalam kurun waktu yang lama, serta sempat dilakukan mediasi, tetapi tidak menemukan jalan penyelesaian. Dan R dengan korbanpun terus berhubungan sampai tragedi itu terjadi,” papar Abdul Azis.
Pelaku, kata AKP Abdul Azis, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kuningan di TKP usai melakukan penganiayaan, serta langsung dibawa ke Mapolres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Abdul Azis. (Redaksi)

