Kuningan – Sebanyak 7.233.417 batang rokok illegal hasil penindakan dari berbagai wilayah se-Ciayumajakuning dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Prosesi pemusnahan secara simbolis dengan membakar sebanyak 60 ribu batang dilaksanakan di halaman Pemda Kuningan, usai pelaksanaan apel pagi, Senin (17/11/2025). Dan dari seluruh hasil sitaan yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut, sisanya dimusnahkan di PT. Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon.
Dijelaskan Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finarni Manan, bahwa rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan gabungan di wilayah Cirebon Kota/Kabupaten, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) selama periode Juni hingga Agustus 2025.
Adapun total nilai barang dari seluruh penindakan ini mencapai Rp 10.741.624.245,-, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5.396.192.082,-. Dari total penindakan tersebut, hasil penindakan di Kabupaten Kuningan sebanyak 650.420 batang.
“Adapun hasil Penindakan yang dihasilkan ada yang mandiri oleh pihak bea cukai, ada juga hasil kerjasama dengan Sat Pol PP. Sementara itu, modus keberadaan rokok ilegal, dihasilkan dari targeting, perlintasan, barang kiriman perusahaan jasa titipan, dan operasi pasar di toko atau warung,” jelas Finarni.
Menurut Finarni Manan, Jawa Barat bukan wilayah produksi, melainkan jalur perlintasan dan pemasaran rokok ilegal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura. Penindakan dilakukan di berbagai titik, mulai dari truk lintas daerah hingga toko, warung kecil di desa-desa.
“Bagi yang menawarkan, menyediakan, menjual, menimbun hingga menyerahkan rokok ilegal ada hukumannya, yakni penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai,” ujarnya.
Apresiasipun disampaikan Finarni Manan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan atas terselenggaranya kegiatan pemusnahan itu. Dimana Finarni Manan menilai, pihaknya memiliki dukungan kuat dan sinergi yang baik dengan Pemda Kuningan dalam pemberantasan rokok ilegal, melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dilain pihak, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si mengungkapkan, bahwa pemusnahan tersebut bukan sekadar penegakan hukum, melainkan komitmen bersama untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
“Jumlah ini tentu bukan angka kecil. Jika rokok-rokok ilegal ini beredar di pasaran, potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah, sekaligus merugikan masyarakat karena beredarnya produk tanpa jaminan kesehatan dan tanpa standar mutu,” ungkapnya.
Peredaran rokok illegal, kata Dian, adalah bentuk penggerusan terhadap kemandirian ekonomi daerah, bukan hanya sekadar pelanggaran fiskal. Untuk itu, Dian menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara Pemerintah Daerah dengan Bea Cukai.
“Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Dian.
Dian berharap, pemusnahan itu menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas daerah di Ciayumajakuning agar pengawasan menjadi semakin efektif. Serta mengajak, seluruh elemen, khususnya produsen, pedagang dan konsumen, untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok yang melanggar aturan, seperti tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas.
Acara ini dihadiri sekaligus melakukan simbolis pembakaran rokok ilegal, oleh Wakil Bupati Kuningan, Sekda, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kuningan, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan.
Juga kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan, perwakilan Kasat Pol PP wilayah Ciayumajakuning, dan para pejabat daerah lainnya, meneguhkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang tertib dan sehat. (redaksi)

