Kuningan – Seluruh Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, menurut Pj. Sekretaris Daerah Wahyu Hidayah, telah diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Dalam rangka penyelesaian Pegawai Non ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan di bawah arahan langsung Bupati Kuningan telah mengusulkan seluruh Pegawai Non ASN yang berstatus R2, R3, dan R4 yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.289 orang,” ujar Wahyu, Jumat (5/9/2025)
Menurut Wahyu, dari 4.289 orang tersebut diantaranya, R2 sebanyak 81 orang, R3 3.553, dan R4 655 orang. Dimana untuk kebutuhan PPPK Paruh Waktu tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan saat ini sedang dalam proses sinkronisasi data oleh BKN Pusat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, kata Wahyu, akan mengumumkan Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu setelah mendapatkan data dari BKN. Adapun waktunya menunggu informasi resmi dari BKN, yang diharapkan secepatnya.
“Pengisian DRH dan pemberkasan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan setelah pengumuman Penetapan Kebutuhan Pegawai,” katanya.
Terkait dokumen persyaratan pemberkasan, dijelaskan Wahyu, saat ini masih menunggu surat resmi dari BKN. Namun, informasinya dokumen persyaratan akan disederhanakan agar lebih mudah dipenuhi oleh pegawai.
“Sebagai bentuk dukungan, BKPSDM akan memfasilitasi sosialisasi pengisian DRH secara daring sesuai dengan jadwal resmi yang akan ditetapkan dan diumumkan kemudian,” jelas Wahyu.
Sementara Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar menegaskan, bahwa pihak pemerintah daerah berkomitmen melakukan penyelesaian status Pegawai Non ASN melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu, karena merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan.
“Pemerintah Daerah berperan aktif mengawal setiap tahapan agar berjalan transparan, tertib, dan memberikan kepastian yang adil bagi seluruh Pegawai Non ASN,” ungkap Dian
Bupati Kuningan juga mengajak seluruh Pegawai Non ASN untuk tetap bersemangat, bekerja profesional, dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Proses penyelesaian status ini adalah bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam menghargai pengabdian. Mari bersama-sama kita jadikan momentum ini sebagai penguat tekad untuk mewujudkan visi besar Kabupaten Kuningan MELESAT,” ajaknya. (Yud’s)

