Tasikmalaya – Protes terhadap dugaan adanya pelanggaran ketidaknetralan pegawai Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam prosesi Pemilihan Suara Ulang (PSU), Aliansi Antithesa Stin Aditia Tasikmalaya (ASAT) gelar aksi unjuk rasa depan Kantor PUPR Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (24/4/2025).
Koordinator lapangan aksi Agis Ikbal mengatakan, kecurangan tersebut dibuktikan dengan adanya mobil dinas yang digunakan untuk memasang baligo salah satu Paslon menjelang PSU Kabupaten tasikmalaya
Tidak sampai disitu, ketidak netralan ASN oknum pegawai PUPR tersebut terbukti dengan aduan dari masyarakat, yang menyatakan bahwa ada pegawai PUPR yang menjanjikan pengaspalan jalan, asal memilih Paslon nomor urut 3 pada momentum PSU Kabupaten Tasikmalaya
“Dugaan pelanggaran pegawai PUPR tidak hanya sebatas terkait netralitas ASN, namun diluar konteks tersebut, yakni dengan adanya dugaan jual proyek. Informasi ini kami dapatkan dari beberapa pengusaha yang mengadukan praktek tersebut,” kata Agis.
Kemudian, lanjut Ikbal, keresahan yang disampaikan terkait adanya dugaan oknum polisi yang suka meminta persenan kepada pihak PUPR juga pengusaha dengan dalih keaman, dimana praktek tersebut jelas jelas melanggar aturan dan tidak dapat dibiarkan.
“Namun, dalam pelaksanaan demonstrasi kami mendapat kekecewaan, karena adanya penghalangan dari aparat penegak hukum, ditambah tidak hadirnya Kepala Dinas PUPR, malah diwakilkan kepada Kepala Bidang Jalan. Tentunya hal ini membuktikan bahwa Kepala Dinas PUPR tidak bertanggung jawab penuh terhadal intansi yang dipimpinnya,” ujar Agis.
Menurut Agis, dalam pernyataan resminya ASAT membeberkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dinas PUPR, antara lain:
1. Penggiringan suara oleh oknum Dinas PUPR agar masyarakat memilih salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024, dengan iming-iming pengaspalan jalan di daerah mereka.
2. Penyalahgunaan kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk operasional, namun digunakan untuk mengangkut alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon.
3. Praktek jual beli program antara oknum Dinas PUPR dengan pengusaha proyek pengaspalan, dengan dugaan pemberian insentif sebesar 12% dari nilai proyek senilai Rp20 miliar. Hal ini dituding menyebabkan penurunan spesifikasi kualitas jalan karena pengusaha mengurangi biaya pelaksanaan agar tidak merugi.
4. Adanya Oknum polisi yang meminta jatah persentasi dari per item kegiatan kepada pihak PUPR dan para pengusaha.
Koordinator lapangan aksi, Agis Ikbal, menyampaikan tuntutan ASAT yang didasarkan pada landasan hukum yang berlaku. Tuntutan tersebut antara lain:
1. Bawaslu diminta untuk menindak dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum Dinas PUPR.
2. BKD (Badan Kepegawaian Daerah) didesak memberikan sanksi administratif dan melakukan pemecatan tidak hormat terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
3. Polres, Polda, Polri, Kejari, dan Kejati diminta melakukan evaluasi dan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari ASAT menegaskan, bahwa aksi ini adalah langkah awal menuju perubahan Kabupaten Tasikmalaya dan langkah selanjutnya kami akan menempuh proses jalur hukum yang ada,” tandas Agis. (Muis)

