KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD periode 2024-2029 siap dibayarkan. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp14 miliar.
Kepastian itu menyusul ditekennya Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2026 oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Dengan terbitnya Perbup tersebut, pencairan kini hanya menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar dari Sekretariat DPRD.
“Begitu SPM diajukan, kami siap memproses pencairannya karena dananya sudah tersedia,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi, A.Ks., M.Si, Jumat, (3/7/2026).
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah sekaligus Sekretaris Daerah Kuningan, U Kusmana, S.Sos., M.Si., menjelaskan, Pemkab telah mengantisipasi sejak awal dengan menyisihkan anggaran Rp2 miliar setiap bulan selama proses regulasi berlangsung.
“Selama masa penundaan, alokasi yang seharusnya dibayarkan setiap bulan telah kami sisihkan. Jadi saat Perbup terbit, anggarannya sudah tersedia dan siap dibayarkan,” ujar U. Kusmana.
Menurut dia, penyisihan ini merupakan bentuk disiplin pengelolaan APBD. Dana tersebut tidak digunakan untuk membiayai kegiatan lain. “Dana itu memang disiapkan khusus untuk pembayaran hak keuangan DPRD,” tegasnya.
Anggaran Rp14 miliar itu dialokasikan untuk sejumlah komponen hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Rinciannya meliputi: uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan reses, dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan.
U. Kusmana menambahkan, kebijakan penyisihan anggaran ini sempat membuat realisasi belanja daerah terlihat lebih rendah. Namun, hal itu merupakan konsekuensi dari komitmen untuk menjaga ketersediaan anggaran sesuai peruntukannya.
“Penyerapan anggaran terlihat lebih rendah, tetapi sesungguhnya anggaran tersebut memang sudah disiapkan untuk pembayaran hak keuangan DPRD,” jelasnya.
Perbup Nomor 5 Tahun 2026 menjadi dasar hukum pembayaran hak keuangan dan administratif DPRD Kuningan setelah sebelumnya tertunda karena proses regulasi. (Redaksi)

