Kuningan – Tanggapi video viral banjir di kawasan lereng Gunung Ciremai, tepatnya di wilayah Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur yang beredar akhir-akhir ini, penggiat lingkungan Kabupaten Kuningan, Oki Ristan menegaskan, bahwa fakta di lapangan bukan banjir bandang, melainkan banjir luapan saat hujan deras.
“Tapi jangan salah, luapan ini bukan genangan biasa. Arusnya deras, sangat membahayakan, dan menjadi bukti nyata bahwa kawasan resapan di hulu sudah berkurang parah,” tegasnya, Minggu (24/5/2026).
Dari hasil temuan di lapangan Dinas PUTR sendiri, kata Oki, jelas, jika saluran drainase sangat kecil dan itu pun dipenuhi selang-selang saluran air milik masyarakat. Ini terjadi karena tidak ada penataan dan pengawasan sejak awal. Atau artinya Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak mampu menata pembangunan di kawasan lereng.
“Sehingga yang terjadi adalah ironi tata kelola. Jalan diperlebar, tapi drainase malah dipersempit. Pembangunan dikejar, tapi fungsi saluran air diabaikan. Akibatnya, setiap hujan deras air tidak punya jalur keluar. Ia meluap, menghantam permukiman, dan berubah jadi aliran deras yang membahayakan warga,” kata Oki.
Menurut Oki, jika dari tingkat desa sampai pemerintah daerah tidak bisa memastikan pembangunan berjalan sesuai fungsi lingkungan dan keselamatan publik, maka masyarakat sedang dibiarkan berjalan tanpa arah. Eksploitasi dan alih fungsi lahan di kawasan lereng dibiarkan, sementara infrastruktur dasar seperti drainase tidak pernah jadi prioritas.
“Dari Pemdes sampai Pemda gagal menciptakan tata kelola yang benar,” ujar Oki.
Oki menandaskan, bahwa ini alarm serius, jika di gunung saja tata air sudah jebol, bisa bayangkan nasib warga yang ada di hilir. Yang di atas hari ini bebas membuang air sembarangan, yang di bawah besok yang menerima dampaknya.
Untuk itu, lanjut Oki, pihaknya menuntut dengan tegas, dihentikannya pembiaran terhadap pembangunan yang mengabaikan fungsi drainase dan resapan air di kawasan lereng Ciremai. Evaluasi dan perbaiki seluruh saluran drainase di Desa Cisantana. Perbesar kapasitasnya dan tertibkan penggunaan liar berupa selang-selang yang menyumbat aliran.
Cabut izin dan hentikan proyek yang memperlebar jalan tapi mempersempit atau menutup saluran air. Buka transparansi perencanaan tata ruang dan pembangunan kepada publik. Serta, jangan biarkan keputusan teknis yang membahayakan warga diambil diam-diam.
“Pemerintah ada untuk memastikan pembangunan tidak berbalik menjadi ancaman. Ketika drainase kecil, tersumbat, dan tidak berfungsi, itu bukan salah hujan. Itu salah tata kelola,” tandas Oki. (Redaksi)

