Kuningan – Pernyataan Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan H. Deden Kurniawan Sopandi yang terbit pada salah satu media online, pertangal 11 Maret 2026, bahwa untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, rapel Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga kewajiban operasional yang diproyeksikan menyedot anggaran hingga Rp 180 miliar dalam tempo 30 hari, akan beres tepat waktu tanpa harus menambah utang baru, mendapat reaksi dari Ketua Forum Transparansi dan Kajian Daerah (F Tekad), Sujarwo.
Jika apa yang diungkapkan Kepala BPKAD benar adanya, yakni kemampuan Pemkab Kuningan memenuhi seluruh kewajibannya tanpa melalukan pinjaman kepada fihak ke-3 (Bank), hal itu menurut pria yang akrab disapa Mang Ewo, tentunya layak diberi apresiasi.
Karena, dari penilaian Mang Ewo, selama ini masyarakat senantiasa disuguhi narasi Pemkab Kuningan ‘darurat’ anggaran, hingga tersendatnya pencairan GU (Ganti Uang) yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan operasional SKPD, termasuk pembayaran listrik dan air,
“Kalau apa yang dinyatakan Kepala BPKAD itu benar, nampaknya segala persoalan ini akan terobati dengan hadirnya kemampuan Pemkab Kuningan memenuhi kewajiban melunasi TPP dan THR (gaji ke 14) kepada seluruh staf di lingkup Pemkab Kuningan,” katanya.
Namun, menurut Mang Ewo, alangkah lebih elok jika Kepala BPKAD bisa memberikan penjelasan lebih rinci terkait sumber anggaran untuk pemenuhan kebutuhan pembayaran TPP dan THR tersebut, sehingga semuanya menjadi terang benderang.
“Seharunya dijelaskan lebih rinci sumber anggaran untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, sehingga tidak memunculkan buruk sangka, jika anggaran yang digunakan berasal dari pengalihan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat di luar ASN, misalnya pemenuhan rehabilitasi infrastruktur jalan,” ujar Mang Ewo. (Yud’s)

