Kuningan – Pastikan para pekerja atau buruh telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), juga pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis online telah menerima Bonus Hari Raya (BHR) jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, sejak tanggal 9 Maret 2026 jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan lakukan monitoring ke sejumlah perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan Dr. H. Toto Toharuddin, M.Pd, M.Si membenarkan, pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi ke 12 perusahaan dengan jumlah karyawan diatas 100 orang yang menjadi sampel.
“Yang pertama kita melakukan monitoring evaluasi seberapa jauh penerapan aturan perundang-undangan dilaksanakan oleh setiap perusahaan, satu diantaranya adalah diharapkan hak-hak karyawan untuk mendapatkan THR seminggu sebelum hari raya telah dilaksanakan sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),” ucap Toto, Selasa (10/3/2026).
Kemudian, menurut Toto, pihaknya juga akan meninjau ke layanan angkutan berbasis online, seperti Grab, JNE dan lainya, untuk memastikan apakah para pengemudi dan kurirnya diperlakukan sama atau tidak, terutama dalam mendapatkan hak mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri, yakni Bonus Hari Raya (BHR).
“Dari beberapa perusahaan yang telah kami kunjungi, hampir mayoritas sudah pada memberikan THR kepada karyawannya, tentunya kami sangat berterima kasih untuk perusahaan yang telah mentaati peraturan ini. Tinggal nanti kita ceking ke Grab, JNE dan lainya,” ujar Toto.
Hal itu diamini Sekretaris Disnakertrans dr. Krisyudi, dan dijelaskan olehnya, bahwa dari tanggal 9 hingga 13 Maret 2026, Kadis, Sekdis, serta Kepala Bidang Hubungan Industrial Saepul Bahri, S.Sos beserta jajaran merealisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Juga Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, dengan menggandeng pihak kepolisian yang membidangi ketenagakerjaan, serta dari Kejaksaan yang membidangi ekonomi dan penerapan peraturan perundang-ungangan.
“Kenapa kami berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, hal ini dilakukan sebagai antisipasi dini apabila terjadi permasalahan perselisihan terkait THR, atau BHR,” jelas Krisyudi.
Krisyudi menegaskan, jika THR dan BHR harus diberikan sekurang-kurangnya 7 hari, atau H-7 Hari Raya Idul Fitri. Adapun sanksi penundaan atau THR tidak diberikan, diatur oleh peraturan pemerintah No. 36 Tahun 2021 dan PP No. 29 Tahun 2025 tentang sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, pembekuan izin sesuai dengan pasal 78 Undang-Undang Cipta Kerja.
“Dan apabila perusahaan yang tidak membayar THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan atau buruh. Dan hasil evaluasi ini diminta untuk dilaporkan lansung secara online kepada Kementrian Tenaga Kerja paling lambat tanggal 17 Maret 2026,” tandasnya.
Krisyudi menambahkan, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, pertanggal 2 Maret 2026 didirikan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026, di Kantor Disnakertrans Kabupaten Kuningan.
“Posko ini akan melayani 24 jam untuk aduan apabila salah satu buruh atau pegawai perusahaan belum menerima terkait Tunjangan Hari Raya,” imbuhnya. (Yud’s)

