Kuningan – Pengamat Kebijakan Publik Abidin memuji pernyataan yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy, bahwa jika terdapat unsur kesalahan (mens rea), atau perbuatan melawan hukum (PMH\onrechtmatige daad) dalam keputusan anggaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dipersilahkan untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Itu pernyatan positif penuh kejujuran, dan patut diapresiasi,” ucap Abidin, Rabu (4/3/2026).
Menurut Abidin, berbeda dengan jawaban Bupati Kuningan, saat menjawab pertanyaan siapa inisiator kenaikan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD tahun 2025/2026, dari salah satu anggota Gerakan Kuningan Melawan dalam audiens yang berlangsung di Ruang Rapat Linggarjati, Pendopo Kuningan, pada Senin 2 Maret 2026.
“Saat itu bupati menjawab, katanya inisiasi legislatif. Itu merupakan jawaban yang menampakan rasa frustasi, seperti melempar tanggung jawab. Tidak masuk logika, SK Bupati inisiasi legislatif, karena menurut hierarki hukum di Indonesia SK Bupati bukan peraturan perundang-undangan legislasi yang diperuntukan bagi tugas dewan. Dan ini seperti isarat melempar handuk,” ujarnya.
Lain halnya, kata Abidin, dengan Peraturan Bupati (Perbup), kewajiban anggota DPRD terhadap Perbup berakar pada kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang sejajar dengan Pemda (Bupati). Secara umum, Perbup adalah peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kalau dianggap pihak dewan ikut mendorong adanya SK Bupati pada tanggal 13 April 2025, Abidin memandang, karena dewan sebagai unsur penerima manfaat. Serta dia menduga jika kasus tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, karena bupati telah meyalahgunakan wewenang, tidak patuh amanah PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Sk Bupati dibuat berdasarkan Perbup.
“Diduga ada permufakatan jahat antara eksekutif dan legislatif, tanggung jawab secara tanggung renteng. Untuk itu saya mendorong APH yang bisa menggunakan jaring pukat harimau cepat bertindak, karena jika dilihat dari konstruksi hukumnya merupakan tindakan pidana korupsi murni, ada atau tidak ada laporan hukumnya wajib untuk bertindak,” tandasnya. (Redaksi)

