Kuningan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan Kepala Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, ME dan Kaur Keuangan DA sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Dijelaskan Kasi Intel Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, penetapan tersangka penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan APBDes terhadap dua Aparat Desa Gunungaci pada Senin (6/10/2025) tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan.
“Dan penetapan ini sesuai Pasal 184 KUHAP Ayat (1) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014,” jelas Brian.
Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka, kata Brian, adalah dengan melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat.
“Perbuatan kedua tersangka ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 182.062.000 (Seratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu rupiah),” kata Brian.
Menurut Brian, untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat,” ujar Brian. (Yud’s)

