Kuningan – Bagi masyarakat yang berkepentingan dengan berbagai layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), mulai dari penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, serta berbagai jenis surat keterangan lainnya yang selama ini datang ke Desa Ancaran, tepatnya sebelah barat gedung DPRD, kini kantor tersebut telah berpindah lokasi.
Dipenghujung bulan Juni 2025 ini Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar kembali membuat gebrakan dengan memindahkan kantor Disdukcapil tersebut ke eks Kantor Bappeda di Jalan RE Martadinata No. 92, Kuningan.
Menurut Bupati Dian, keputusan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan dan kajian, dengan alasan utama adalah untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam pelayanan kependudukan. Mengingat, lokasi kantor sebelumnya berada di akses jalan yang sempit, lahan terbatas, serta fasilitas ruang tunggu yang sangat tidak memadai.
“Dengan beralihnya kantor Disdukcapil ke area yang lebih luas, diharapkan permasalahan tersebut dapat teratasi. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan dokumen kependudukan. Kasihan masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, tapi tempat layanannya tidak layak,” tutur Bupati Dian, Rabu (25/6/2025).
Dijelaskan Dian, pada periode 100 hari kerja Pemerintah Daerah, kinerja Disdukcapil Kuningan telah mendapat nilai tertinggi se-Jawa Barat dari Kementerian Dalam Negeri.
“Tentunya kita perlu mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi ini. Mudah-mudahan niat baik kami ini mendapat respon positif dari masyarakat,” jelasnya.
Dian meminta, masyarakat bisa memaklumi, jika selama proses perpindahan terdapat layanan yang terganggu, terutama pemindahan server ke lokasi baru.
“Namun tidak akan lama, Insya Allah Senin sudah mulai lancar lagi,” ucap Dian. (Yud’s)

