KUNINGAN, JURNALINFORMASI.COM – Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menegaskan fungsi masjid harus melampaui pusat ibadah, menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati saat menyalurkan bantuan pinjaman tanpa bunga melalui program BAZNAS Ultra Mikro Masjid [BUMI MASJID] di Masjid Jami’ Baiturrohman, Desa Kadugede, Kecamatan Kadugede, Sabtu [15/8/2026].
Dalam program tersebut, BAZNAS Kabupaten Kuningan menyalurkan total bantuan senilai Rp200 juta melalui dua Dewan Kemakmuran Masjid [DKM] sebagai wali amanah. Masing-masing Rp100 juta untuk DKM Masjid Jami’ Baiturrohman Desa Kadugede dan Rp100 juta untuk DKM Masjid Al-Kautsar Desa Paninggaran, Kecamatan Darma.
Bantuan diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di lingkungan masjid dengan skema pinjaman tanpa bunga, tanpa agunan, dan sesuai prinsip syariah. Program ini dihadirkan sebagai alternatif permodalan yang aman untuk melindungi warga dari jeratan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Bupati Dian menilai BUMI MASJID sangat relevan dengan persoalan sosial-ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini, yakni maraknya judi online [judol] dan pinjaman online [pinjol].
“Judi online dan pinjaman online ini sering kali saling berkaitan. Ketika seseorang kalah atau kekurangan uang karena judi online, mereka kemudian meminjam uang melalui pinjaman online untuk kembali bermain. Akhirnya terjadi lingkaran yang sulit diputus,” ujar Bupati Dian.
Menurutnya, kemudahan akses terhadap judol dan pinjol menjadi ancaman serius bagi ketahanan ekonomi keluarga. Karena itu, negara dan lembaga keagamaan harus hadir memberikan solusi permodalan yang mudah, aman, dan bermartabat.
“Karena itu, kita perlu meningkatkan kepercayaan, ketahanan keluarga, serta keimanan masyarakat. Hati-hati, ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.
Bupati juga mengapresiasi langkah BAZNAS yang mengintegrasikan fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat, bukan sekadar tempat ibadah ritual.
Bupati Dian mengajak masyarakat yang telah mampu secara ekonomi untuk memperkuat gerakan zakat melalui lembaga resmi.
“Kalau kita ingin program seperti ini terus berkembang, mari kita kuatkan zakat. Bagi yang sudah memenuhi kewajiban zakat, tunaikanlah melalui BAZNAS. Karena zakat yang kita keluarkan hari ini dapat menjadi modal bagi saudara-saudara kita untuk bangkit, berusaha, dan mandiri,” pesannya.
Senada dengan itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan KH. Yusron Kholid, S.Ag., M.Si., menjelaskan BUMI MASJID merupakan program unggulan BAZNAS RI yang berprinsip dari masjid, oleh masyarakat, dan untuk kemaslahatan masjid serta masyarakat.
“Program ini menyasar pelaku usaha kecil dan mikro yang merupakan bagian dari jemaah masjid. Harapannya, penerima manfaat tidak hanya mengembangkan usaha, tetapi juga semakin dekat dan aktif memakmurkan masjid,” kata Yusron.
Ia menambahkan, penyaluran untuk DKM Al-Kautsar Paninggaran terwujud berkat dukungan penuh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan koordinasi intensif dengan BAZNAS pusat.
Sasaran 96 Pelaku UMKM
Secara rinci, bantuan di Masjid Jami’ Baiturrohman Kadugede akan disalurkan kepada 62 pelaku UMKM dengan plafon pinjaman maksimal Rp3 juta per orang. Sementara di Masjid Al-Kautsar Paninggaran menyasar 34 pelaku UMKM dengan plafon yang sama.
Program ini memiliki tujuan jangka panjang mengubah status penerima zakat produktif [mustahik] menjadi pemberi zakat [muzaki].
Kegiatan penyaluran turut dihadiri perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Camat Kadugede dan Camat Darma, Kepala KUA Kadugede dan Darma, serta jajaran pengurus kedua DKM penerima.
Melalui BUMI MASJID, masjid diharapkan hadir sebagai solusi konkret persoalan ekonomi umat, yang mengintegrasikan fungsi keagamaan, sosial, dan ekonomi secara berkelanjutan. (Redaksi)

