Kuningan – Persoalkan labelisasi Londo Ireng kepada insan media oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026 silam, reaksi keras ditunjukan para jurnalis di Kabupaten Kuningan.
Dan sebagai tindakan protes terhadap ungkapan yang dianggap bahwa, label ‘londo ireng’ mendelegitimasi media dan mempersempit ruang kritik publik, labelisasi media merupakan strategi politik yang juga terjadi di berbagai negara, sekaligus hal ini mengancam kebebasan pers dan kualitas demokrasi Indonesia, jurnalis Kuningan menggelar aksi damai di depan Pendopo Bupati, Jalan Siliwangi Kuningan, Senin (3/8/2026).
Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Kuningan, Zulhisbi menyebutkan, insan pers di Kuningan tentu sangat tidak terima dengan pemberian label tersebut, karena ini artinya media yang mengkritik pemerintah diposisikan sebagai pihak yang tidak berpihak pada kepentingan nasional.
“Kritik terhadap kebijakan bergeser maknanya menjadi tindakan yang dianggap membantu musuh negara,” ucapnya.
Lalu, media ditempatkan sebagai pendukung pemerintah, bukan pengawas kekuasaan. Logika ini menganggap pemberitaan kritis sebagai pengganggu pembangunan, bukan bagian dari mekanisme demokrasi.
“Dan dengan ucapan itu, media digambarkan sebagai aktor yang mudah dikendalikan kepentingan asing melalui pendanaan atau afiliasi tertentu. Akibatnya, penguasa cenderung mempertanyakan integritas jurnalisme tanpa lebih dulu membuktikan kesalahan pemberitaannya,” ungkap Zul, di sela aksi damai.
Sementara, Mumuh Muhyidin, salah satu orator dalam aksi tersebut mengawali ucapannya dengan ungkapan kecewa, karena Bupati Kuningan dan Wakil Bupati tidak hadir menemui para wartawan, padahal mereka selalu mengatakan, jika wartawan adalah mitra pemerintah daerah.
“Yang datang pak Sekda, dan Ketua DPRD. Kalau kami yang selama ini dianggap sebagai mitra, semestinya seluruh unsur pemerintah bisa bertemu dan mau mendengar keluh kesah kami,” ungkap Mumuh.
Menurut Mumuh, selama ini sinergisitas para jurnalis dengan pihak Pemerintah Daerah Kuningan telah terbangung dengan baik. Hal itu terbukti dengan mengalirnya pemberitaan yang turut mengangkat sosialisasi program, hingga keberhasilan program pemerintah.
“Dan jika pun ada berita yang sifatnya mengkritisi, namun itu dibarengi dengan solusi, artinya bukan berarti benci, namun peduli,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Mumuh, pastilah akan sangat tersinggung saat pihak pemerintah malebeli mereka dengan cap Londo Ireng. Karena brand itu pantasnya disematkan kepada para koruptor, perampok uang negara, atau mereka yang jelas-jelas merugikan, sekaligus merusak negara.
Pada kesempatan itu, Guntur, jurnalis media Rajawali Investigasi menekankan, agar seluruh jajaran pemerintah menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
“Kami meminta, pemerintah tidak melakukan intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan yang mengangkat pemberitaan yang kritis. Dan mendesak pemerintah untuk menunjukan roda pemerintahan berjalan dengan demokratis dan menghormati kebebasan pers,” tandasnya. (Redaksi)

