Jurnalinformasi, Brebes – Sehari menjelang eksekusi pengosongan rumah di Desa Karangreja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, perlawanan hukum memanas. Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H. & Partners resmi melayangkan Surat Permohonan Penundaan Pelaksanaan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri [PN] Brebes.
Langkah itu diambil untuk menyelamatkan hak milik klien mereka, Ibu Suimah dan Bapak Kosasih, atas objek tanah dan bangunan rumah tinggal yang rencananya akan dieksekusi pada Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Pemberitahuan Eksekusi Nomor 385/PAN.PN.W12.U11/HK.2.4/VII/2026 jo. Surat Ralat Nomor 398/PAN.PN.W12.U11/HK.2.4/VII/2026.
Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Dadan Somantri Indra Santana, S.H., menegaskan rencana eksekusi tersebut sangat dipaksakan dan mengandung cacat hukum fatal sejak proses lelang awal.
Pihaknya menyoroti penetapan nilai limit lelang oleh KPKNL Tegal yang dinilai tidak wajar.
“Rencana eksekusi ini didasari oleh proses lelang yang kami nilai sangat cacat hukum. KPKNL Tegal menetapkan nilai limit lelang hanya Rp 301.050.000. Padahal, berdasarkan keterangan resmi Kepala Desa Karangreja dan harga pasar setempat, nilai wajar objek tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp 800.000.000,” ujar Dadan dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2026).
Menurut Dadan, selisih hampir Rp 500 juta tersebut membuktikan adanya kelalaian dan ketidakcermatan nyata dari pihak KPKNL Tegal dalam melakukan penilaian objek.
Sebagai bentuk perlawanan konkret, kuasa hukum memastikan gugatan terhadap proses lelang tersebut bukan sekadar wacana. Saat ini gugatan Tata Usaha Negara telah resmi terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Semarang dengan KPKNL Tegal sebagai Tergugat.
Kepastian itu dapat diverifikasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara [SIPP] pada situs resmi PTUN Semarang.
Berdasarkan data SIPP tersebut, perkara yang dimaksud telah terdaftar dengan Nomor Perkara 53/G/2026/PTUN.SMG dan dijadwalkan akan menggelar sidang pertama pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB.
“Artinya upaya hukum klien kami sudah berjalan dan nyata. Sangat tidak adil dan melanggar asas kepastian hukum jika eksekusi tetap dipaksakan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tetap dieksekusi besok, klien kami akan kehilangan hak miliknya secara permanen atas proses lelang yang berpotensi besar dinyatakan batal. Ini kerugian yang tidak dapat dipulihkan,” tegas Dadan.[inkracht]
Dadan menambahkan, permohonan penundaan ini memiliki landasan hukum kuat, yakni Pasal 195 ayat (6) HIR dan Pasal 381 RV yang menegaskan Hakim berwenang menunda eksekusi apabila terdapat alasan yang sah dan adanya perkara perlawanan atau gugatan yang sedang berjalan.
Hal itu juga diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menegaskan eksekusi wajib ditunda demi menjaga keseimbangan hak para pihak apabila ada upaya hukum yang sedang berjalan untuk membatalkan dasar eksekusi.
“Kami sangat meyakini Yang Mulia Ketua PN Brebes akan menjunjung tinggi supremasi hukum, keadilan, serta nilai-nilai kemanusiaan. Kami memohon agar eksekusi besok ditunda, setidaknya memberikan kesempatan yang layak bagi klien kami menyelesaikan proses di PTUN Semarang,” pungkasnya.
Surat permohonan penundaan eksekusi ini juga telah ditembuskan kepada Kapolres Brebes, Dandim 0713 Brebes, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, dan Kepala Desa Karangreja guna memastikan situasi tetap kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Redaksi)

