Kuningan – Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) angkat bicara terkait kasus tawuran pelajar yang terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
MPK menegaskan mengecam keras segala bentuk kekerasan yang melibatkan pelajar, namun sangat menyayangkan jika penyelesaiannya berujung pada pemberhentian atau pencoretan siswa dari sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Founder Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yusup Dandi Asih, Minggu (3/8/2026).
“Kami mengecam dan tidak membenarkan segala bentuk tawuran pelajar, karena kekerasan bukan budaya yang harus dipelihara, melainkan perilaku yang harus dihentikan melalui pendidikan, pembinaan, dan penegakan disiplin yang proporsional,” ujar Yusup dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Yusup, sanksi pemberhentian sekolah merupakan langkah yang tidak mendidik, terlebih jika dalam peristiwa tawuran tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
Anak yang bersalah, kata dia, memang harus bertanggung jawab. Namun bentuk pertanggungjawaban itu harus diwujudkan dalam pembinaan yang konstruktif.
“Tanggung jawab tersebut hendaknya diwujudkan dalam bentuk pembinaan, pendidikan karakter, konseling, pelayanan psikologis, kerja sosial, serta pengawasan yang lebih ketat, bukan dengan memutus akses mereka terhadap pendidikan, seperti program ‘Pendidikan Barak’ yang sempat ramai diluncurkan KDM,” tegasnya.
Yusup mempertanyakan masa depan anak-anak tersebut jika langsung dikeluarkan dari sekolah.
“Kita perlu bertanya, bagaimana nasib anak-anak tersebut setelah dikeluarkan? Ke mana mereka akan melanjutkan pendidikan? Sekolah mana yang masih mau menampung? Dan siapa yang akan menjamin mereka tidak semakin terjerumus ke dalam pergaulan yang lebih buruk?” katanya.
Ia juga menyoroti dampak psikologis jangka panjang yang akan dialami para siswa. Stigmatisasi sebagai “anak bermasalah”, penolakan dari lingkungan, hingga hilangnya rasa percaya diri justru bisa menjadi bom waktu yang memperbesar risiko kenakalan di kemudian hari.
“Negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk melindungi serta membina setiap anak agar dapat memperbaiki diri,” ucap Yusup.
Oleh karena itu, MPK mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk turun tangan mencari solusi terbaik yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Yusup menekankan, sanksi harus bersifat mendidik, bukan sekadar menghukum.
“Sekolah memang memiliki kewenangan menegakkan tata tertib, tetapi pendidikan sejatinya tidak hanya mengajarkan ilmu, melainkan juga memberikan kesempatan kedua bagi peserta didik untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” jelasnya.
Ia berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat pendidikan karakter dan membangun komunikasi yang solid antara sekolah, orang tua, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
“Tujuan pendidikan bukan hanya mencetak siswa yang pintar, tetapi juga membentuk manusia yang mampu belajar dari kesalahan dan bangkit menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya. (Redaksi)

