Jakarta – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mendorong pemerintah Indonesia mengambil sikap yang lebih tegas terhadap gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Ia mencontohkan kebijakan Rusia yang memasukkan “gerakan LGBT internasional” ke dalam daftar organisasi ekstremis.
Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Iskandar di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Kalau Rusia saja bisa begitu, kenapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia,” ujar Anwar.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Kediri itu menjelaskan, pemerintah Rusia mengambil langkah tersebut karena memandang gerakan LGBT tidak hanya sebagai isu moral atau orientasi seksual.
“Rusia menganggap ini berbahaya dari aspek politik, keamanan, dan budaya, karena itu dikategorikan sebagai bagian dari terorisme,” kata Wakil Rais ‘Aam PBNU tersebut.
Anwar menilai, sebagai negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia semestinya bersikap tegas terhadap aktivitas maupun kampanye LGBT.
“Argumentasi apa lagi yang mau dipakai untuk memberi toleransi kepada kegiatan seperti ini?” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah tidak berhenti pada imbauan atau larangan. Menurutnya, perlu ada penegakan hukum konkret terhadap pihak yang dinilai melanggar ketentuan atau mengampanyekan gerakan tersebut.
“Dengan begitu, sikap kita tegas tidak mengizinkan gerakan ini. Bahkan dihukum bila perlu. Kalau sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, perlu ada tindakan. Bukan hanya mengumumkan atau melarang,” tegasnya.
Anwar menambahkan, Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU tersebut mengatur bahwa perkawinan yang sah adalah antara laki-laki dan perempuan.
“Hukum di Indonesia sesuai dengan UU Perkawinan, bahwa pernikahan itu laki dan perempuan. Bukan sejenis,” katanya.
Latar Belakang Kebijakan Rusia
Pada November 2023, Mahkamah Agung Rusia menetapkan “gerakan LGBT internasional” sebagai organisasi ekstremis. Tindak lanjutnya, pada 2024 otoritas Rusia memasukkan gerakan tersebut ke dalam daftar organisasi ekstremis resmi.
Kebijakan itu melarang aktivitas yang dianggap mempromosikan LGBT di ruang publik dan memungkinkan penegakan hukum terhadap individu maupun organisasi terkait. Langkah Rusia tersebut menuai kritik dari sejumlah organisasi HAM internasional, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, yang menilai kebijakan itu membatasi kebebasan berekspresi dan berasosiasi.
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengkriminalisasi orientasi seksual. Namun, KUHP baru yang berlaku mulai 2026 mengatur pidana untuk “perbuatan cabul” dan kohabitasi di luar perkawinan. Beberapa daerah juga memiliki perda yang mengatur soal LGBT dengan pendekatan berbeda.
MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa pada 2014 yang menyatakan LGBT haram. Sementara itu, Komnas HAM berulang kali menegaskan bahwa kelompok minoritas seksual tetap memiliki hak konstitusional sebagai warga negara. (Redaksi)

