Kuningan – Kejar target pemenuhan pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari ayat pajak PBB dan BPHTB, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para petugas pemungut pajak dari Bappenda maupun yang diperbantukan dari tiap kecamatan, di Ruang Rapat Linggarjati, Pendopo Kuningan, Kamis (5/3/2026).
Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan Drs. Laksono Dwi Putranto, M.Si menjelaskan, Rakor tersebut dimaksud untuk mencari solusi dalam mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan, sekaligus mengoptimalkan kinerja para pemungut pajak melalui langkah pendekatan persuasif dengan para kepala desa, kepala kelurahan dan jajarannya.
Mengingat, kata Laksono, dari hasil evaluasi hingga saat ini realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) triwulan 1 bulan ke 3 capaian target baru di angka 6.53 %.
“Adapun realisasi 6,53 persen ini tersebar dari beberapa desa dan kelurahan, setelah kami urutkan ranking perkecamatan. Dan paska Rakor, diharapkan setiap petugas bisa lebih mengoptimalkan penarikan PBB kepada Wajib Pajak (WP), dan juga memberikan pemahaman kepada WP tentang pentingnya manfaat pajak untuk pembangunan di Kabupaten Kuningan,” katanya.
Kegiatan ini juga, menurut Laksono, untuk mensosialisasikan kabar baik, jika dalam rangka menghadapi bulan Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan keringan dengan bebas denda bagi para WP yang mempunyai tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Tentunya kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini, karena keringanan pembebasan denda hanya berlaku sampai akhir bulan April 2025,” jelas Laksono. (Yud’s)

