Kuningan – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membuka segel bangunan tower telekomunikasi milik PT Proltelindo, di Desa Pajawan Kidul, Kecamatan Lebakwangi, setelah dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi terbit dan valid, Kamis (8/1/2026).
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Wawan Setiawan S.Hut, M.T melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Allex Dolfianza, SH mengatakan, bangunan telekomunikasi tersebut sebelumnya tersegel, karena belum mengantongi izin.
“Setelah PBG bangunan tower telekomunikasi tersebut terbit, kami membuka segel tersebut, dan menara tower milik PT Proltelindo, di Desa Pajawan Kidul ini bisa beroperasi kembali,” kata Allex.
Allex menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pembiaran terhadap aktivitas badan hukum yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Seperti kita semua pahami, bahwa Satpol PP merupakan pejuang pendapatan asli daerah dalam penegakan Perda, dan mendongkrak PAD dari salah satu penghasil retribusi daerah PBG dan dari sanksi admistrasi pelanggaran PBG,” tandasnya. (redaksi)

