Kuningan – Bupati Dian Rachmat Yanuar merespon adanya distribusi dan aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan oleh salah satu perusahaan, dan memberikan intruksi kepada Kasat Pol PP, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten untuk melakukan survey ke lokasi.
Menurut Dian, untuk penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan perlu dilakukan kajian untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mempertahankan kelestarian lingkungan, serta mempertahankan ketahanan pangan dan tata ruang yang berkelanjutan.
“Kebijakan ini didasarkan pertimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi guna memastikan kelestarian lingkungan serta pemanfaatan lahan yang sesuai dengan potensi daerah,” ujar Dian.
Sementara, Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah mengungkapkan, dari hasil survey ke lokasi bersama Sat Pol PP, lokasi penurunan bibit Kelapa Sawit tersebut berada di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin.
“Kelapa sawit ini, ternyata sudah mulai penanaman, berlokasi di Blok Ciambal, dengan luas area tanam 24 ha, dan jarak tanam kurang labih 140 pohon per-hektar. Total bibit kisaran 3 ribu pohon,” ungkap Wahyu di lokasi survey, Kamis (13/3/2025).
Dijelaskan Wahyu, sebagai langkah awal, sesuai intruksi bupati, sementara ini Sat Pol PP sudah memasang plang peringatan berisi “Dalam Pengawasan Diduga melanggar Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat”. (Yud’s)

