KUNINGAN, JURNALINFORMASI.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Dr. Elon Carlan, S.Pd., M.MPd, angkat bicara tegas terkait kasus penganiayaan berat yang menimpa siswa SMPN 2 Jalaksana.
Korban, Muh Nur Ramadhan (15), warga RT/RW 09/04 Blok Cantilan, Desa Babakan Mulya, Kecamatan Jalaksana, mengalami luka parah di bagian kepala hingga harus dilarikan ke RSUD 45 Kuningan dan mendapatkan 30 jahitan.
Elon Carlan menegaskan, kasus ini tidak bisa dianggap sebagai perundungan biasa.
“Ini bukan lagi sekadar kasus perundungan biasa, melainkan tindakan kriminal. Kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat hingga 30 jahitan di kepala adalah tindak pidana yang harus diproses secara hukum,” tegas Elon Carlan, Senin (15/9/2026).
Kronologi Kejadian
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan objek wisata Balong Dalem, Desa Babakan Mulya, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMPN 2 Jalaksana itu diduga dianiaya oleh KN (18), yang diketahui merupakan oknum siswa SMK Pertiwi Kuningan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat di kepala dan langsung dilarikan warga ke RSUD 45 Kuningan untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Disdikbud Kuningan Surati Disdik Jabar
Menyikapi kasus tersebut, Disdikbud Kabupaten Kuningan tidak tinggal diam. Elon Carlan mengungkapkan pihaknya secara resmi telah berkirim surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini diambil karena terduga pelaku merupakan siswa SMK, yang kewenangan pembinaan dan pengawasannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan pemerintah kabupaten.
“Kami sudah bersurat resmi ke Kadisdik Provinsi Jawa Barat. Karena pelaku adalah siswa SMK, maka menjadi kewenangan provinsi untuk mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang bersangkutan,” jelasnya.
Tolak Damai, Minta Proses Hukum Berjalan
Elon Carlan juga menekankan sikap Disdikbud Kuningan yang menolak adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Menurutnya, praktik penyelesaian damai untuk kasus kekerasan berat hanya akan mencederai rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera.
“Tidak boleh ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi biasa. Proses hukum harus tetap berjalan. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan Kuningan,” tegasnya.
Ia juga mendesak Disdik Provinsi Jabar untuk memberikan teguran keras dan pembinaan serius kepada pihak SMK Pertiwi Kuningan, termasuk evaluasi terhadap pembinaan karakter dan pengawasan siswa di luar jam sekolah.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini secara profesional dan transparan demi menjamin rasa aman bagi seluruh peserta didik di Kabupaten Kuningan. (Redaksi)

