KUNINGAN, JURNALINFORMASI.COM – Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. menegaskan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus disiplin, transparan, dan berdampak nyata. Ia menetapkan syarat mutlak zero tolerance terhadap gangguan kesehatan dan keracunan makanan, serta melarang seluruh pejabat memiliki kepentingan pribadi di program tersebut.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (P3MBG) di Ballroom Arya Kamuning, Lantai 3 Gedung Setda Kuningan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Rakor dihadiri Forkopimda, para camat, perangkat daerah, koordinator SPPI, dan seluruh mitra pelaksana MBG se-Kabupaten Kuningan. Hadir sebagai narasumber Sekretaris Daerah Kuningan selaku Ketua Satgas P3MBG, Kepala KPPG Cirebon, dan Kejaksaan Negeri Kuningan.
Bupati Dian menyebut keamanan pangan adalah penentu keberhasilan MBG. Program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat ini tidak boleh tercoreng karena kelalaian.
“Berlaku sukses tidaknya MBG adalah zero tolerance terhadap gangguan kesehatan atau keracunan makanan,” tegas Dian.
Ia mengingatkan, setiap gangguan kesehatan akibat makanan, apalagi yang berujung kematian, memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, standar keamanan pangan tidak bisa ditawar.
Selain keamanan pangan, Bupati menyoroti angka stunting. Ia meminta kualitas menu MBG benar-benar dihitung secara gizi — kalori, protein, mikronutrien — dan disesuaikan dengan kelompok penerima manfaat.
Dian meminta kenaikan angka stunting di sejumlah wilayah dikaji secara mendalam berbasis data, bukan hanya dilaporkan angkanya.
“Jangan hanya menyampaikan angka stunting saja meningkat, tapi kita tidak pernah tahu kenapa penyebabnya muncul,” ujarnya.
Ia menginstruksikan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Pengendalian Penduduk dan KB untuk melakukan kajian komprehensif terkait hubungan MBG dengan tren stunting.
Keberhasilan MBG, kata dia, harus diukur dengan indikator konkret. Di sektor pendidikan, misalnya, harus terlihat dari data kehadiran siswa, tingkat kesakitan, dan daya tangkap anak dalam pembelajaran.
“Jangan sampai kita mengatakan bermanfaat, bermanfaat, tetapi kita tidak pernah bisa membuktikannya dengan data-data faktual,” katanya.
Bupati juga menekankan multiplier effect MBG bagi ekonomi daerah. Ia meminta kebutuhan bahan pangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipasok maksimal dari petani, peternak, nelayan, pedagang, koperasi, BUMDes, dan UMKM lokal.
Ia menyayangkan masih ada SPPG yang memasok bahan pangan dari luar daerah, padahal komoditas serupa tersedia di Kuningan.
“Ini bagi saya luar biasa, peluang untuk meningkatkan ekonomi lokal karena konsisten menyerap langsung dari petani, peternak, dan UMKM lokal,” ungkapnya.
Untuk itu, para camat selaku Ketua Satgas di tingkat kecamatan diminta aktif mengawasi rantai pasok.
Secara khusus, Bupati memberikan peringatan keras soal integritas.
“Bupati, Wakil Bupati enggak boleh bermain di SPPG ini. Para kepala dinas enggak boleh bermain, enggak boleh ada kepentingan,” tegasnya.
Menurutnya, ketegasan harus berlaku dua arah: pemerintah tegas mengawasi SPPG dan mitra, sekaligus mengawasi dirinya sendiri.
Sekda: Program Strategis Asta Cita Presiden
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan selaku Ketua Satgas P3MBG, U Kusmana, S.Sos., M.Si., mengungkapkan, MBG adalah program strategis nasional pendukung visi Asta Cita Presiden RI yang membutuhkan kolaborasi multipihak.
“MBG adalah salah satu program strategis tentunya yang mendukung pencapaian visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ungkapya.
Ia menyebut pelaksanaan MBG membutuhkan komitmen, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan perbaikan yang terpadu, terarah, serta berkelanjutan. Program ini terkait langsung dengan pemenuhan gizi, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, penurunan pengangguran, dan penguatan ekonomi masyarakat.
Kepala Bappeda Kuningan sekaligus Sekretaris P3MBG, Purwadi Hasan Darsono, S.Hut., M.Sc., memaparkan capaian teknis. Saat ini terdapat 183 SPPG di Kuningan terdiri dari 179 SPPG wilayah dan 4 SPPG wilayah terpencil yang melayani 384.156 penerima manfaat atau sekitar 30 persen penduduk Kuningan. Penerima meliputi siswa berbagai jenjang, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Data kepatuhan SPPG:
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): 172 SPPG sudah memiliki, 10 dalam proses.
IPAL: 183 SPPG sudah memiliki instalasi, namun baru 176 yang pengelolaannya sesuai standar dan baru 37 yang memenuhi baku mutu air limbah.
Sertifikasi: 152 SPPG memiliki sertifikat chef, 125 SPPG bersertifikat halal.
Legalitas Bangunan (PBG): 110 SPPG sudah memiliki, 55 dalam proses, 18 belum memulai.
Infrastruktur: 172 SPPG memenuhi standar, 10 masih perlu pemenuhan.
Perlindungan Tenaga Kerja: 162 SPPG telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Purwadi menegaskan mitra didorong bermitra dengan BUMDes, UMKM, dan petani lokal, serta meningkatkan kualitas gizi khusus untuk ibu hamil dan balita.
Kejaksaan Kawal Tata Kelola
Rakor ditutup dengan paparan Kejaksaan Negeri Kuningan mengenai pengawalan program oleh Kejaksaan Agung RI. Pengawalan ini untuk memastikan MBG berjalan sesuai koridor hukum dan tata kelola yang baik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksana di lapangan.
Melalui rakor ini, Pemkab Kuningan menegaskan MBG tidak boleh berhenti pada jumlah penerima manfaat, melainkan harus terukur dampaknya pada kesehatan, penurunan stunting, penyerapan tenaga kerja, penguatan UMKM, dan pergerakan ekonomi masyarakat Kuningan. (Redaksi)

