Jakarta – Kabupaten Kuningan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan apresiasi atas keberhasilan Kabupaten Kuningan meraih kategori Hijau dalam evaluasi nasional pengendalian pemanfaatan ruang.
Predikat kategori Hijau menunjukkan pemahaman dan implementasi pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Kuningan berjalan sangat baik dan menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) itu berlangsung di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Tata Ruang, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Turut mendampingi, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah II, Audrie Winny Cynthiasari, yang memimpin langsung proses verifikasi dan penandatanganan berita acara.
Selain Kabupaten Kuningan, verifikasi IPPR juga diikuti tiga daerah lain yang tengah menyelesaikan revisi RTRW, yakni Kabupaten Nias Barat, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Halmahera Utara. Masing-masing daerah diwakili kepala daerah atau wakil kepala daerah beserta kepala dinas yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang.
Agus menjelaskan, verifikasi penanganan IPPR merupakan instrumen penting untuk menjaga kepastian hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 204 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Verifikasi penanganan IPPR menjadi instrumen penting dalam proses penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang. Revisi RTR tidak boleh menjadi ruang untuk melegalkan pelanggaran pemanfaatan ruang, karena hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum,” jelas Agus.
Pada kegiatan tersebut, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang diwakili Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani hadir didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan.
Kehadiran tersebut, menurut Tuti, merupakan bentuk komitmen Pemkab Kuningan untuk menuntaskan proses verifikasi yang menjadi tahapan krusial dalam penyelesaian revisi RTRW Kabupaten Kuningan yang telah dinanti selama 15 tahun.
“Kami telah menindaklanjuti seluruh temuan investigasi terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai arahan Kementerian ATR/BPN. Seluruh tahapan, mulai dari surat permohonan verifikasi, hasil kajian teknis, hingga dokumen pendukung telah kami penuhi,” ujar Tuti.
Tuti mengungkapkan, proses revisi RTRW yang memasuki fase akhir mulai berdampak positif terhadap iklim investasi. Sejumlah investor dari luar daerah mulai menunjukkan minat untuk menanamkan modal di Kuningan.
“Dengan kapasitas fiskal daerah yang relatif kecil, kami berharap investasi yang masuk dapat membantu menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tuti menegaskan komitmen Pemkab Kuningan untuk menjaga kawasan lindung dan kawasan resapan air, serta menindak tegas pembangunan yang tidak sesuai ketentuan tata ruang. Pengawasan dilakukan melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) dan koordinasi lintas perangkat daerah yang digelar rutin setiap bulan.
“Kami juga memperkuat penegakan hukum melalui pengawasan berbasis digital untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi berkelanjutan dan mendorong pembangunan ekonomi hijau. Ruang Kabupaten Kuningan adalah warisan bersama,” tutur Tuti. (Redaksi)

