Penulis : Yudi Setiadi (Masyarakat Peduli Kuningan/MPK)
Dalam momentum Hari Koperasi Nasional ke-79 tahun 2026, Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali merenungkan jati diri koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Sejak awal, koperasi lahir sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, demokrasi ekonomi, dan bertujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Namun, cita-cita luhur tersebut kini mulai terkikis oleh praktik-praktik yang justru bertolak belakang dengan nilai dasar perkoperasian.
MPK menyoroti fenomena sejumlah koperasi simpan pinjam di Kabupaten Kuningan yang diduga menerapkan bunga pinjaman sangat tinggi, bahkan mencapai sekitar 35% hanya untuk jangka waktu satu bulan. Praktik demikian patut menjadi perhatian serius karena berpotensi membebani masyarakat kecil dan mencederai semangat koperasi sebagai lembaga yang hadir untuk membantu, bukan menjerat.
MPK juga menemukan berbagai persoalan yang patut dievaluasi, di antaranya adanya koperasi yang diduga tidak memiliki sistem keanggotaan yang jelas, tidak pernah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, serta tidak memberikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggotanya. Padahal, ketiga aspek tersebut merupakan roh dan identitas sebuah koperasi.
Jika sebuah lembaga hanya menjalankan kegiatan menghimpun dan menyalurkan pinjaman dengan bunga tinggi tanpa mengedepankan prinsip keanggotaan, transparansi, RAT, dan SHU, maka yang dipertanyakan bukan hanya tata kelolanya, tetapi juga komitmennya terhadap nilai-nilai koperasi itu sendiri.
MPK berpandangan bahwa koperasi tidak boleh berubah menjadi lembaga yang mengejar keuntungan semata. Koperasi harus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan menjadi beban baru bagi masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.
Oleh karena itu, MPK meminta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kuningan untuk melakukan pendataan, pembinaan, audit kepatuhan, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap koperasi simpan pinjam yang beroperasi di Kabupaten Kuningan. Evaluasi harus dilakukan terhadap pelaksanaan RAT, status keanggotaan, pembagian SHU, tata kelola, serta kewajaran bunga pinjaman yang dikenakan kepada anggota.
MPK juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait untuk memperkuat koordinasi sesuai kewenangannya dalam upaya melindungi masyarakat dari praktik-praktik pembiayaan yang merugikan.
Apabila ditemukan koperasi yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan atau menggunakan badan hukum koperasi sebagai kedok praktik usaha yang merugikan masyarakat, maka pemerintah tidak boleh ragu untuk memberikan sanksi administratif hingga menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hari Koperasi Nasional tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan. Momentum ini harus menjadi titik balik untuk mengembalikan marwah koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, profesional, transparan, demokratis, dan berpihak kepada kesejahteraan anggotanya.
Koperasi harus kembali pada intisarinya: dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Bukan menjadi alat untuk menjerat dan mencekik masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi.
“Selamat Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026. Mari kita jaga marwah koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.” (***)

