Kuningan – Agar produk yang dihasilkan memenuhi syarat, serta tidak menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kuningan gelar kegiatan Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Penanggung Jawab Depot Air Minum, di Aula BKPSDM Kuningan, Rabu (20/5/2026).
Kepala Dinkes Kabupaten Kuningan dr. H. Edi Martono, MARS, sekaligus narasumber dalam kegiatan itu bersama Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Idik Sidik, SKM, MAP, mengungkapkan, perkembangan tempat pengelolaan pangan (TPP) dari waktu ke waktu terus berkembang tak terkecuali depot air minum. Berdasarkan data Puskesmas tahun 2026, jumlah depot air minum di Kabupaten Kuningan sebanyak 430 lokasi.
Dalam penyelenggaraannya, menurut Edi, setiap tempat pengelolaan pangan harus menerapkan prinsip higiene sanitasi, sehingga produk yang dihasilkan memenuhi syarat kesehatan dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.
“Higiene sanitasi merupakan upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah agar pangan aman dikonsumsi,” ungkap Edi.
Dijelaskan Edi, sebagai implementasi dari penerapan prinsip higiene sanitasi, depot air minum dapat memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang merupakan bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji yang berlaku selama 5 tahun.
“Penerbitan SLHS pada saat ini mekanismenya lebih mudah melalui layanan oss.go.id,” jelasnya.
Adanya regulasi baru, yaitu PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permenkes No. 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, ditegaskan Edi, dalam implementasinya harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Di mana bagian dari kewajiban depot air minum di antaranya yaitu harus memiliki izin usaha dan pendukung perizinan berusaha, sekaligus harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” tandasnya.
Diterangkan Edi, dalam pelaksanaan pengajuan SLHS mensyaratkan bahwa pemilik, atau penanggung jawab depot air minum harus memiliki sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan siap saji, disamping itu untuk operator depot minimal harus 50 persennya adalah pemilik sertifikat pelatihan keamanan pangan.
“Jadi pelatihan ini sangat penting, karena sebagai pendukung proses perizinan dan sertifikat laik higiene sanitasi Depot Air Minum,” ucap Edi. (Yud’s)

