Kuningan – Praktisi hukum Abdul Latif Usman, SH sikapi maraknya pemberitaan pada berbagai media masa di Kuningan, seputar Surat Keputusan Bupati Kuningan No : 900/KPTS.413-SETWAN/2025 tertanggal 15 April 2025, sebagai dasar pencairan tunjangan perumahan DPRD.
Menurutnya, hal itu tidak benar, karena berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menetapkan, bahwa pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dengan Perda.
“Surat Keputusan Bupati tanpa Perda umumnya hanya diperbolehkan untuk hal-hal administratif internal (mengatur diri sendiri) dan tidak boleh digunakan untuk mengatur kewajiban baru, sanksi, atau pungutan kepada masyarakat. Untuk tindakan yang membebani masyarakat, Perda mutlak diperlukan sebagai landasan hukum,” ujar Abdul Latif.

Abdul Latif menegaskan, resiko hukum ketika SK Bupati tidak memiliki landasan Perda sangat serius, seperti surat keputusan tersebut cacat prosedur, tidak memiliki kekuatan yang mengikat dan berpotensi pidana, sekaligus Gugatan Ganti Rugi, bahkan bupati dapat terjerat tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
“Dalam hukum administrasi negara, tindakan Bupati Kuningan melanggar asas legalitas, dimana setiap keputusan pemerintah harus berdasar pada kewenangan yang sah,” tandasnya.
Sebagai warga hukum Kuningan, Abdul Latif menduga dengan kuat ada muatan balas budi kepada para Bandar Berbaju Safari di gedung parleman Kuningan. Dan terbitnya SK Bupati No : 900/KPTS.413-SETWAN/2025 tertanggal 15 April 2025 tersebut memicu kondisi masyarakat menjadi panas, serta rentan terjadi konflik sosial, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat sedang mengalami kesulitan.
“Harapan kami, APH (Aparat Penegak Hukum ) harus tanggap dan segera melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu. Hayo kita bersih –bersih Kuningan,” ucap Abdul Latif. (redaksi)

