Kuningan – Perwakilan masyarakat Didin Syafarudin pertanyakan tindakan Satuan Tugas (Satgas) Makanan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kuningan yang hanya memberikan teguran atau penutupan sementara pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat diketahui melakukan pelanggaran dalam inspeksi mendadak (Sidak).
Sebagai rakyat jelata, kata Didin dirinya juga dibuat bingung, dengan pelanggaran yang baru diketahui setelah Satgas terbentuk dan turun ke lapangan. Sedangkan, setiap orang yang ingin membentuk usaha Dapur MBG harus menempuh beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Lalu, sambungnya, kenapa para pelaku usaha tidak memiliki kesadaran untuk mematuhi, atau mentaati aturan yang telah ditetapkan ?

“Menurut pendapat pribadi saya, kalau kita sepakat untuk menegakan hukum, tutup permanen bagi dapur yang tidak memiliki ijin lengkap. Karena suksesnya program MBG apabila semua pengusahanya dan semua stakeholder yang terkait itu sehat dan berfikir waras,” kata Didin.
Didin menegaskan, kalau indonesia ingin maju harus disingkirkan pelaku usaha yang berotak kotor. Begitu pula, jika Kabupaten Kuningan ingin melesat, hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu.
“Sehingga jika kedapatan petugas, dalam hal ini Tim Satgas yang tidak tegas langsung pecat ! Ganti dengan orang yang memiliki tindakan dan fikiran waras,” tandas Didin. (redaksi)

