Jakarta – Setelah sempat melarikan diri ke sejumlah tempat di Jawa Tengah dan Jawa Timur, akhirnya streamer youtube Adimas Firdaus alias Resbob terduga pelaku ujaran kebencian kepada Suku Sunda dan suporter Persib (Viking) berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar, di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Senin sore (15/12/2025).
Dirres Siber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan, Resbob berhasil diamankan di Semarang, Jawa Tengah, dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk segera diamankan ke Mapolda Jawa Barat, setelah sebelumnya dalam pelariannya sempat berpindah-pindah ke sejumlah kota mulai dari Surabaya, hingga Surakarta.
Dijelaskan Resza, saat ini pihak kepolisian selain telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang diduga apakah turut membantu pelaku kabur ke luar kota, juga mendalami dugaan orang yang membantu pelaku untuk berpindah pindah-pindah tempat.
Pelaku, menurut Resza, terancam Pasal 28 Ayat 2, Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian yang menimbulkan SARA, atau melarang setiap orang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang memuat ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 28 Ayat 2, Undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya bisa mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar, sesuai UU 1/2024,” jelasnya. (redaksi)

