Kuningan – Keputusan Bupati Kuningan untuk mengulangi seleksi terbuka (Selter) Sekretaris Daerah (Sekda) menurut Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kuningan, M. Muhaimin, atau yang lebih akrab disapa Cak Imin, adalah langkah berani yang sah secara hukum, dan berpihak pada kepentingan daerah.
“Wajar jika bupati ingin memastikan orang yang duduk di posisi Sekda itu punya visi yang sama, paham arah, dan siap menggerakan seluruh perangkat daerah untuk melayani rakyat, karena Sekda itu jantungnya birokrasi,” ungkap Cak Imin, Jumat (15/8/2025).
Cak Imin menilai, kesan tergesa-gesa memang demikian nampak pada proses selter sebelumnya yang digelar di masa Pj. Bupati pertengahan 2024 silam. Terutama saat pengumuman tiga besar, yang seharusnya pada pertengahan November, namun dimajukan hanya beberapa jam sebelum pelantikan bupati definitif.
“Tentu Bupati sekarang punya hak untuk memulai proses baru yang lebih sehat,” ujarnya.
Disamping itu, menurut Cak Imin keputusan tersebut dasar hukumnya sangat jelas yakni, UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Permen PANRB No. 15 Tahun 2019 yang secara tegas memberi ruang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengulang seleksi jika ada alasan sah, termasuk kebutuhan organisasi.
“Lebih dari itu, langkah ini sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Artinya, keputusan ini legal, terukur, dan berada di jalur yang benar,” jelasnya.
Bahkan Cak Imin menepis adanya pemborosan anggaran, karena dana selter lama habis di masa Pj. Bupati yang memaksakan proses, meski banyak pihak minta tunda. Dan selter baru justru merupakan investasi strategis untuk memastikan kualitas kepemimpinan birokrasi di Kuningan saat ini.
“Intinya, kami dari Ansor sepenuhnya mendukung langkah ini. Semoga proses selter baru berjalan lancar, membawa kebaikan, dan menjadi pintu keberkahan bagi jalannya birokrasi pemerintahan Kabupaten Kuningan,” tandasnya. (Yud’s)

