KUNINGAN, JURNALINFORMASI.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan menerbitkan kebijakan pro-rakyat untuk menyemarakkan peringatan Hari Jadi ke-528 Kuningan. Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2/1775/2026 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Program Potongan Harga/Diskon di Toko Modern, Pusat Perbelanjaan, dan Perhotelan.
Surat edaran yang ditetapkan di Kuningan pada 26 Agustus 2026 dan ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik BSrE-BSSN itu ditujukan kepada seluruh pengelola toko modern, pusat perbelanjaan, hotel, kafe, restoran, hingga pengelola daya tarik wisata di Kabupaten Kuningan.
Stimulus Ekonomi dan Pesta Belanja Rakyat
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Dian menegaskan bahwa kebijakan diskon massal ini bukan sekadar seremoni perayaan, melainkan strategi untuk menggerakkan roda perekonomian daerah.
“Kebijakan ini merupakan salah satu upaya nyata Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menggerakkan perekonomian daerah, meningkatkan daya beli masyarakat, memberikan kemudahan berbelanja bagi warga, sekaligus mendorong peningkatan kunjungan wisatawan,” tulis Bupati dalam edaran tersebut.
Ada tiga tujuan utama yang ditekankan:
- Memberikan stimulus terhadap aktivitas perdagangan dan jasa;
- Mendorong partisipasi dunia usaha dalam memberikan apresiasi kepada masyarakat;
- Menjaga stabilitas serta kemeriahan suasana perayaan Hari Jadi Kuningan ke-528.
Diskon 10-70 Persen, Berlaku 1-2 September
Pemkab Kuningan mengimbau seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemberlakuan Diskon Khusus
Seluruh toko modern, ritel, pusat perbelanjaan, hotel, kafe dan resto diminta menyelenggarakan program potongan harga untuk:
- Produk kebutuhan sehari-hari, produk lokal/UMKM, serta barang sandang dan pangan tertentu;
- Jasa perhotelan dan wisata bagi pengunjung.
Besaran diskon diserahkan pada kebijakan internal masing-masing manajemen dengan kisaran ideal 10 persen hingga 70 persen, atau mengikuti program tematik nasional.
Periode pelaksanaan program potongan harga ditetapkan berlangsung selama dua hari, pada 1 s.d. 2 September 2026, bertepatan dengan puncak perayaan Hari Jadi.
2. Dekorasi dan Nuansa Tematik
Selain diskon, pengelola usaha juga diwajibkan menghidupkan suasana perayaan dengan:
- Memasang atribut, spanduk, umbul-umbul, dan dekorasi tematik Hari Jadi ke-528 di area depan dan dalam gerai
- Memperdengarkan lagu daerah “Kuningan Melesat” secara proporsional di area gerai.
3. Koordinasi dan Pelaporan
Pengelola toko modern dan hotel diharapkan melaporkan keikutsertaan dan jenis promo yang diselenggarakan kepada dinas terkait, yakni Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) serta Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kuningan.
Pemkab menekankan, pelaksanaan kegiatan wajib tetap menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan kenyamanan konsumen.
Apresiasi untuk Pelaku Usaha
Di bagian penutup edaran, Bupati Dian Rachmat Yanuar menyampaikan apresiasi atas dukungan dunia usaha.
“Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama serta partisipasi seluruh pelaku usaha dalam mendukung suksesnya peringatan Hari Jadi Kuningan ke-528. Surat Edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait,” demikian bunyi penutup edaran tersebut.
Dengan kebijakan ini, peringatan Hari Jadi ke-528 Kuningan diharapkan tidak hanya meriah secara seremonial, tetapi juga dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat melalui potongan harga, penguatan produk UMKM lokal, dan peningkatan okupansi wisata. (Redaksi)

